Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tugas MPR Sesuai UUD 1945

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Lembaga negara yang menempati posisi tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Saat ini, Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi hukum tertinggi di tubuh Indonesia.

Sementara itu, lembaga negara yang menempati posisi tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berikut pertanyaan mengenai MPR:

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyaan

Sebutkan tiga tugas MPR sesuai dengan undang-undang Dasar 1945?!

Jawab:

Tiga tugas MPR sesuai UUD 1945, yakni:

  1. Menetapkan dan mengubah UUD 1945
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sesuai keputusan DPR

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI

Pengertian MPR

Dilansir dari Buku Pintar Terlengkap Sistem-sistem Pemerintahan Sedunia (2015) oleh Radis Bastian, MPR adalah lembaga tertinggi negara.

Susunan keanggotaannya terdiri atas anggota DPR, utusan daerah (DPD), dan utusan golongan yang diangkat.

MPR diberi kekuasaan tidak terbatas (super power). Sebab dalam sistem republik, kekuasaan negara berada di tangan rakyat, dan yang menjadi perantara tangan rakyat di pemerintahan adalah MPR.

Maka, kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR dan MPR adalah penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden, maupun wakil presiden.

Satu-satunya lembaga yang dapat menandingi kekuasaan MPR adalah eksekutif atau presiden yang memiliki masa terbanyak dari partai politik di kursi MPR.

Baca juga: MPR Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya ....

Tugas MPR

Dikutip dari buku Sistem Hukum Indonesia (2023) oleh Yenny Febrianty, MPR juga memiliki tugas-tugas sesuai dengan UUD 1945, yakni:

  1. Mengamandemen dan mengesahkan UUD 1945
  2. Bertugas melantik Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum
  3. Dalam hal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Presiden/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya dalam masa jabatannya
  4. Bertanggung jawab utnuk melantik Wakil Presiden sebagai Presiden
  5. Memiliki Wakil Presiden dari usulan Presiden ketika kekosongan jabatan Wakil Presiden
  6. Bertanggung jawab untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam situasi di mana keduanya tidak dapat menjabat lagi

Selain kewenangan MPR juga diberikan tugas-tugas, berikut adalah tugas MPR sesuai dengan UUD 1945:

Itulah penjelasan mengenai tugas-tugas MPR sesuai dengan UUD 1945.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi