Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pasar Modal dan Tugasnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fadila Rosyada Hariri
Pelaku Pasar Modal dan Tugasnya
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pasar modal merupakan salah satu bagian penting dalam sistem keuangan suatu negara.

Di dalamnya, terdapat berbagai pelaku yang memiliki peran dan tugas tertentu dalam menjalankan aktivitasnya.

Artikel ini akan menjelaskan siapa saja pelaku pasar modal dan apa tugas utama yang mereka jalankan.

Pelaku pasar modal dan tugasnya

Pelaku pasar modal adalah beragam individu, lembaga, atau entitas yang terlibat dalam berbagai aktivitas di pasar modal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan investasi, perdagangan, dan pengelolaan aset keuangan. 

Berikut merupakan beberapa pelaku pasar modal dan tugasnya:

Baca juga: Pasar Modal: Definisi, Jenis, Fungsi dan Contohnya 

1. Pengawas

Badan atau lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur pasar modal disebut Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). 

Tugas Bapepam adalah membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.

Mereka memastikan bahwa semua transaksi dan kegiatan di pasar modal sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan.

2. Penyelenggara bursa

Ini adalah organisasi atau lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek di bursa efek.

Mereka menyediakan infrastruktur dan platform perdagangan untuk memfasilitasi transaksi saham dan obligasi.

Indonesia memiliki satu penyelenggara bursa yaitu Bursa Efek Indonesia.

3. Pemain utama

Pemain utama merupakan pihak-pihak yang paling berperan dalam perdagangan efek, seperti:

Emiten adalah perusahaan atau entitas yang menerbitkan dan menjual sekuritas, seperti saham atau obligasi, kepada publik melalui pasar modal untuk mendapatkan dana.

Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.

Baca juga: Emiten: Pengertian dan Fungsinya

  • Investor

Investor adalah individu atau lembaga yang menyediakan dana untuk diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan di pasar modal dengan tujuan memperoleh keuntungan dari investasi mereka.

  • Penjamin emisi (underwriter)

Underwriter adalah pihak atau lembaga yang membantu perusahaan emitennya dalam proses penawaran umum perdana (IPO) atau penerbitan obligasi baru ke pasar modal.

Tugas underwriter adalah menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.

  • Perantara perdagangan efek (Pialang)

Pialang adalah perantara atau perusahaan yang memfasilitasi transaksi jual-beli efek di pasar modal antara investor dan pasar.

Tugas dari pialang adalah memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor. 

  • Manajer investasi

Manajer investasi adalah individu atau perusahaan yang mengelola dana investasi untuk investor dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.

Baca juga: Produk-Produk dalam Pasar Modal

4. Lembaga penunjang penerbitan efek 

Beberapa lembaga penunjang penerbitan efek, yaitu:

  • Biro Administrasi Efek (BAE)

BAE merupakan biro yang membantu para emiten maupun investor guna memperlancar administrasinya.

Tugas dari BAE adalah seperti membantu emiten dalam rangka emisi, membantu menyusun daftar pemegang saham, dan membuat laporan tahunan untuk emiten. 

  • Kustodian

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek.

Pihak yang bertindak sebagai kustodian antara lain LPP, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.

  • Wali amanat

Wali amanat adalah individu atau lembaga yang mewakili kepentingan investor dalam suatu emisi efek tertentu dan bertindak sebagai agen untuk kepentingan investor.

Tugas dari wali amanat adalah seperti menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, dan sebagai agen pembayaran.

Baca juga: 3 Jenis Bank Menurut Fungsinya, Apa Sajakah Itu?

  • Pemeringkat efek

Pemeringkat efek adalah lembaga yang memberikan penilaian atau peringkat terhadap kredit efek atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.

  • LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan)

LKP adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian transaksi di pasar modal dengan memberikan jaminan keuangan dan menangani proses kliring dan penyelesaian transaksi efek.

  • LPP (Penyelesaian dan Penyimpanan)

LPP merupakan perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.

Baca juga: Pengertian Investasi: Jenis, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

 

Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksikcm@kompas.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi