Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Gelar Jenderal Kehormatan dan Siapa Saja Penerimanya di Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pada Rabu, (28/2/2024), Presiden Joko Widodo menganugerahi Prabowo Subianto, gelar jenderal kehormatan bintang 4.

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan pangkat istimewa tersebut, sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024.

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama.

Sebenarnya, apa itu gelar jenderal kehormatan bintang 4? Siapa saja penerima gelar jenderal kehormatan di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bagaimana Penulisan Gelar yang Benar?

Apa itu gelar jenderal kehormatan bintang 4?

Menurut Dyah Novieta dalam buku Bekerja sebagai TNI AD (2008), jenderal bintang 4 adalah pangkat tertinggi yang bisa diperoleh seorang perwira TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Di bawahnya ada Letnan Jenderal (Letjen) dengan bintang 3, Mayor Jenderal (Mayjen) dengan bintang 2, serta Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan bintang 1.

Dengan demikian, individu yang memperoleh gelar jenderal kehormatan, secara otomatis, akan mendapat bintang 4 emas.

Tak hanya itu, mereka juga akan menempati posisi tertinggi dalam struktur kepangkatan TNI.

Penerima gelar jenderal kehormatan

Selain Prabowo, ada sejumlah tokoh TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang juga pernah dianugerahi gelar jenderal kehormatan.

Dilansir dari situs DPR.go.id, beberapa penerima gelar jenderal kehormatan tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman.

Baca juga: Bagaimana Strategi Perang Jenderal Sudirman Ketika Melawan Belanda?

Selain kedua tokoh tersebut, berikut nama-nama penerima gelar jenderal kehormatan:

Sebenarnya, aturan soal pemberian gelar kehormatan di Indonesia sendiri, tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Umumnya, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut akan diberikan kepada individu, organisasi, maupun institusi pemerintah yang berdedikasi luar biasa bagi Indonesia.

(KOMPAS.com/(Nirmala Maulana Achmad) | Editor: Dani Prabowo).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi