Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Freepik
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memutuskan untuk memberikan insentif fiskal terkait pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan bagi negara yang dikenakan kepada warga negara atau badan usaha.

Dalam klasifikasinya, pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Meskipun keduanya bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan bagi negara, namun cara penerapannya serta dampaknya terhadap ekonomi berbeda.

Berikut merupakan penjelasan perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia

Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha atas pendapatan atau kekayaan yang mereka miliki.

Pajak ini dikenakan secara langsung oleh pemerintah kepada pembayar pajak, dan jumlahnya tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Contoh pajak langsung antara lain adalah pajak penghasilan (PPh), pajak properti, dan pajak warisan.

Pajak langsung memiliki beberapa karakteristik, seperti:

Baca juga: Pajak Restoran: Pengertian, Dasar Hukum, Obyek, dan Subyeknya

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dikenakan secara langsung kepada individu atau badan usaha yang membayar, tetapi dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi.

Pajak ini dikenakan kepada konsumen melalui harga jual barang atau jasa yang telah ditambahkan dengan jumlah pajak. Contoh pajak tidak langsung meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan bea masuk.

Beberapa ciri utama dari pajak tidak langsung adalah:

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

 

Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksikcm@kompas.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi