Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Pers: Pengertian dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Kartu pers adalah kartu tanda pengenal wartawan. Salah satu fungsi kartu pers, yakni sebagai pengikat hubungan wartawan dengan perusahaan pers.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Kartu pers akan selalu dibutuhkan wartawan atau jurnalis saat mereka melaksanakan tugasnya.

Sebenarnya, apa itu kartu pers dan apa saja fungsi kartu pers?

Pengertian kartu pers

Menurut Suprawoto dalam buku Government Public Relations (2018), kartu pers adalah kartu identitas seorang wartawan.

Sesuai namanya, kartu ini digunakan wartawan untuk meliput pemberitaan atau mencari informasi dari narasumber.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian kartu pers adalah kartu tanda pengenal yang diberikan kepada wartawan oleh lembaga berwenang dan resmi.

Baca juga: Pengertian Pers dalam Arti Sempit dan Luas

Dilansir dari buku Keterampilan Pers dan Jurnalistik Berwawasan Jender (2019) oleh Tahrun dkk, pers adalah badan hukum di Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Pers ini, meliputi perusahaan media cetak, elektronik, kantor berita, atau media lain yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Jadi, pengertian kartu pers adalah kartu yang ditujukan khusus bagi wartawan, untuk meliput pemberitaan atau menjalankan tugasnya sesuai profesi.

Fungsi kartu pers

Dikutip dari Hukum, Etika, dan Kebijakan Media (2015) karya Radita Gora dan Irwanto, tujuan pembuatan kartu pers adalah memudahkan tim redaksi untuk menjalankan tugasnya.

Jika kartu pers sudah ditunjukkan oleh wartawan, masyarakat atau narasumber diharapkan proaktif dalam menjawab pertanyaan atau memberi informasi.

Baca juga: Apa itu Etika Pers?

Dalam situs Dewan Pers, dituliskan bahwa salah satu fungsi kartu pers, yakni sebagai pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers yang mempekerjakannya.

Selain itu, fungsi kartu pers adalah sebagai penanda bahwasanya sang wartawan memiliki kompetensi dan profesionalisme.

Terakhir, yang tidak kalah penting, fungsi kartu pers, yakni sebagai identitas diri seorang wartawan atau tanda pengenal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Dewan Pers
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi