Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian, Asas Hukum, dan Contoh dari Gratifikasi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Gratifikasi artinya pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Belakangan ini, topik seputar "gratifikasi" tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun, sebagian orang masih belum mengetahui apa arti dari gratifikasi.

Baca juga: Dampak Korupsi dan Hukumannya

Pengertian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi artinya pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengertian gratifikasi itu termuat dalam Pasal 12b ayat (1) UU No.20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Visi, Misi, dan Tugas

Asas hukum

Asas hukum gratifikasi adalah sesuai dengan UU No.20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pasal 12b ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik).

Sedangkan, gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut hukum.

Baca juga: Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?

Contoh gratifikasi

Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison Asri, adapun contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:

Itulah penjelasan mengenai pengertian, asas hukum, dan contoh dari gratifikasi.

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi