Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Gratifikasi yang Boleh dan yang Dilarang Diterima

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari adalah perilaku gratifikasi.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari adalah perilaku gratifikasi.

Seperti kita ketahui, tindakan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara atau pegawa negeri untuk bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.

Hal ini dapat membuat para petugas negara tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

Baca juga: Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001.

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

Penggolongan gratifikasi

Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison Asri, gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Maka dari itu, gratifikasi bersifat netral sehingga tidak semua gratifikasi dilarang atau salah.

Berikut ini perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterima.

Gratifikasi yang dilarang

Gratifikasi yang dilarang adalah yang memenuhi kriteria:

Baca juga: Pengertian Korupsi dan Penyebabnya

Gratifikasi yang boleh diterima

Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik, seperti:

Itulah penjelasan mengenai penggolongan gratifikasi yang boleh diterima dan yang dilarang diterima.

Baca juga: Korupsi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi