KOMPAS.com - Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari adalah perilaku gratifikasi.
Seperti kita ketahui, tindakan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara atau pegawa negeri untuk bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.
Hal ini dapat membuat para petugas negara tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.
Baca juga: Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?
Dilansir dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:
- Pemberian uang
- Pemberian barang
- Rabat (discount)
- Komisi
- Pinjaman tanpa bunga
- Tiket perjalanan
- Fasilitas penginapan
- Perjalanan wisata
- Pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001.
Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya
Penggolongan gratifikasi
Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison Asri, gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Maka dari itu, gratifikasi bersifat netral sehingga tidak semua gratifikasi dilarang atau salah.
Berikut ini perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterima.
Gratifikasi yang dilarangGratifikasi yang dilarang adalah yang memenuhi kriteria:
- Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
- Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kdoe etik, memiliki konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar
Baca juga: Pengertian Korupsi dan Penyebabnya
Gratifikasi yang boleh diterimaGratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik, seperti:
- Berlaku umum, yaitu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai untuk semua peserta serta memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar
- Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar
Itulah penjelasan mengenai penggolongan gratifikasi yang boleh diterima dan yang dilarang diterima.
Baca juga: Korupsi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.