Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pejabat yang Dilarang Menerima Gratifikasi, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Dikutip dari buku Pendidikan Antikorupsi (2022) oleh Alif Ilman Mansyr, gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Dalam arti luas, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Ini Bedanya Gratifikasi yang Boleh dan yang Dilarang Diterima

Dilansir dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II Pasal 2, penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi, meliputi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya);
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Penitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek).

Baca juga: Pengertian, Asas Hukum, dan Contoh dari Gratifikasi

Penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja maka dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Ketentuan mengenai gratifikasi menurut undang-undang tersebut adalah:

Itulah penjelasan mengenai 7 pejabat yang dilarang menerima gratifikasi.

Baca juga: Perbedaan Suap dan Gratifikasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi