Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Jaksa dan Hakim, Apa Sajakah Itu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Apa bedanya jaksa dan hakim? Salah satu perbedaan jaksa dan hakim adalah kewenangannya menurut undang-undang. Simak penjelasannya dalam artikel ini!
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Jaksa dan hakim adalah dua pekerjaan yang saling berhubungan, dalam kaitannya dengan hukum.

Sayangnya, masih ada yang keliru soal jaksa dan hakim. Banyak yang menganggap bahwa jaksa dan hakim itu serupa, padahal faktanya berbeda. 

Apa bedanya jaksa dan hakim?

Perbedaan jaksa dan hakim

Sebelum tahu bedanya jaksa dan hakim, ada baiknya kita memahami dulu apa pengertian jaksa dan hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari situs Fakultas Hukum - UMSU, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU (undang-undang) untuk bertindak sebagai penuntut umum.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Hakim Pengawas

Selain itu, jaksa juga merupakan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Beberapa contoh peran jaksa adalah jaksa penyelidik, jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor kejaksaan, serta jaksa pengacara negara.

Sementara itu, dikutip dari situs Universitas Medan Area, hakim adalah pejabat negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili.

Proses mengadili ini mencakup tindakan menerima, memeriksa, serta memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak (netral).

Berdasarkan definisi di atas, kita bisa melihat bahwa salah satu perbedaan jaksa dan hakim adalah kewenangannya menurut undang-undang.

Baca juga: 5 Bedanya Hukum Pidana dan Perdata

Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara. Jaksa hanya berperan sebagai penyidik, penyelidik, penuntut umum, serta pelaksana putusan pengadilan.

Sedangkan hakim memiliki kewenangan untuk mengadili, yakni menerima, memeriksa, serta memutus perkara pidana berdasarkan asas yang dianut negara.

Menurut Farid Wajdi dan Suhrawardi Lubis dalam buku Etika Profesi Hukum (2019), bedanya hakim dan jaksa terletak pada ranah tugasnya.

Ruang lingkup tugas hakim adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara netral. Sedangkan jaksa, memiliki tugas dan wewenang di bidang penuntutan.

Walau begitu, persamaan keduanya adalah memiliki kode etik yang wajib dipatuhi saat mereka bekerja sesuai kapabilitasnya.

Baca juga: Dasar Hukum Pembentukan Extraordinary Chambers of Cambodia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi