Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Konstitusi: Peran, Kewajiban, dan Wewenang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang berperan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama MA.
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga yudikatif yang berperan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi fokus terhadap penyelesaian dan pengadilan perkara-perkara tertentu agar hukum dapat ditegakkan di Negara Indonesia seadil mungkin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 6 Jenis Lembaga Sosial di Masyarakat Beserta Fungsinya

Mahkamah Konstitusi memiliki satu kewajiban dan empat wewenang.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai lembaga negara, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut meliputi korupsi, berkhianat kepada negara, melakukan penyuapan, melakukan perbuatan tercela, tindak pidana lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan yang harus dillaksanakan selama bertugas.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam UU nomor 24 tahun 2003 pasal 10 ayat (1). Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut:

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Semua peran, kewajiban, dan wewenang Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang tercantum pada UU dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk mencapai keadilan.

Dengan adanya keadilan dan kemakmuran, kehidupan bernegara warga Indonesia dapat berjalan dengan aman dan sentosa.

Hal tersebut juga merupakan salah satu tujuan dari negara Indonesia sebagaimana yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Kedudukan Presiden Menurut UUD 1945

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi