Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NJOP: Pengertian dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Obyek Pajak, yakni harga rata-rata atas transaksi jual beli secara wajar. Apa saja fungsi NJOP?
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Obyek Pajak, yakni pengenaan pajak untuk sejumlah obyek atau benda.

Secara garis besar, artikel ini akan membahas apa itu NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), beserta fungsinya secara umum.

Pengertian NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, berikut pengertian NJOP:

"NJOP adalah harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi, NJOP ditentukan menurut perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederhananya, NJOP adalah harga rata-rata atas transaksi jual beli, di mana hal ini menjadi salah satu faktor penentu penting dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Baca juga: Pajak Karbon: Pengertian dan Manfaatnya

Dikutip dari buku Perpajakan Brevet A dan B (2013) oleh Etty Muyassaroh, NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) ditentukan tiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.

Ada pengecualian untuk daerah tertentu, yang bisa jadi NJOP-nya berubah tiap tahun, karena perkembangan daerah itu sendiri.

Fungsi NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)

Menurut Fitri Yani, dkk dalam buku Dasar-dasar Perpajakan (2024), salah satu fungsi NJOP adalah menjadi dasar utama perhitungan besaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Artinya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) menjadi salah satu penentu besaran pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan pemiliknya.

Selain itu, fungsi NJOP lainnya, yakni mengetahui kisaran harga jual dan beli obyek pajak yang wajar, baik itu rumah, gedung, maupun tanah.

Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia

Kesimpulannya, fungsi NJOP adalah:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi