KOMPAS.com - Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh suatu badan pemerintahan atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan dalam pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Seseorang atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang berperan sebagai pemimpin untuk membimbing orang lain dalam menjalankan peraturan tersebut.
Menurut Max Weber, wewenang dibagi berdasarkan tiga jenis, yaitu:
- Wewenang kharismatis
- Wewenang tradisional
- Wewenang rasional-legal
Apa pengertian dari ketiga wewenang di atas? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Baca juga: Konsep Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan
Wewenang kharismatis
Wewenang kharismatis adalah wewenang berdasarkan kemampuan khusus yang dimiliki oleh pihak yang berwenang.
Wewenang ini berdasarkan pada kualitas dan karisma yang ada dalam diri seseorang.
Wewenang ini hanya dapat bertahan selama pihak yang berwenang mampu untuk menunjukkan kualitas yang ada dalam dirinya.
Makin banyak pengaruh yang diberikan oleh pihak tersebut, kewenangannya akan makin kuat.
Baca juga: Kekuasaan dan Wewenang dalam Manajemen
Wewenang tradisional
Wewenang tradisional adalah wewenang yang bersifat kolektif.
Wewenang tradisional dapat dimiliki secara bersama-sama dalam suatu kelompok. Setiap anggota dari kelompok tersebut akan memiliki wewenang.
Wewenang tradisional tercipta dari kekuasaan yang dimiliki suatu kelompok karena telah mampu melembaga dan menjiwai masyarakat.
Wewenang tradisional dibagi menjadi dua tipe, yaitu patriakhalisme dan patrimonialisme. Penjelasan kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut.
- Patriakhalisme adalah wewenang tradisional berdasarkan kedudukan tertinggi yang dimiliki oleh seseorang dari kelompok tersebut.
- Patrimonialisme adalah wewenang yang terbentuk dari kerja sama oleh kerabat dekat yang saling memiliki loyalitas dan ikatan dengan pemimpinnya.
Baca juga: Patriarki: Pengertian dan Sejarah Singkatnya
Wewenang rasional-legal
Wewenang rasional atau legal adalah wewenang yang dibentuk berdasarkan peraturan dan sistem hukum yang berlaku di masyarakat.
Umumnya, wewenang ini berkembang pada masyarakat modern.
Wewenang ini mengikuti kaidah-kaidah yang telah diakui bersama oleh masyarakat.
Referensi
- Anjany, S. M., Mahzuni, D., & Mulyadi, R. (2021). Kuasa Ketua Adat Pada Prosesi Upacara Adat Seren Taun (Di Kasepuhan Cipta Mulya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat). Metahumaniora, 11(3), 268-281.
- Saharuddin, & Utomo, B. S. (2015). Kekuasaan dan Wewenang. In Sosiologi Umum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.