Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Warga Negara Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ElizaNavianaDamayanti
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. 

Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kita sudah dewasa (sudah mencapai usia 17 tahun), kita diwajibkan memiliki KTP. 

Mengapa KTP itu sangat penting? 

Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hak-hak Sebagai Warga Negara Indonesia beserta Contohnya

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai berikut: 

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. 

Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? 

Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi