Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Konstitusi Menurut KBBI dan Para Ahli

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Dalam Pendidikan Kewarganegaraan, kita mengenal istilah konstitusi.

Namun, sebagian orang masih belum mengetahui apa arti dari istilah tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Selain itu, konstitusi juga berarti undang-undang dasar suatu negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Dilansir dari buku Studi Konstitusi UUD 1945 Dan Sistem Pemerintahan (2018) oleh Wira Atma Hajri, berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli:

Konstitusi adalah undang-undang dasar naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Konstitusi adalah aturan hukum yang menetapkan kerangka dasar dari suatu negara dan mengatur tentang susunan pemerintahan.

Baca juga: 2 Jenis Konstitusi: Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.

Konstitusi berfungsi mengawasi pelaksanaan pemerintahan (pengawasan konstitusional).

Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam hukum nasional.

Baca juga: 5 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Hukum konstitusi merupakan bagian dari hukum tata negara.

Konstitusi (undang-undang dasar) merupakan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara serta merupakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan negara dan membatasi serta mengendalikan kekuasaan negara.

Grungezetz (undang-undang dasar) telah disamakan dengan instuments of goverment yaitu pegangan untuk pemerintah.

Itulah penjelasan mengenai pengertian konstitusi menurut KBBI dan para ahli.

Baca juga: Perbedaan Konstitusi dan Konvensi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi