Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Dalam keseharian, kita sudah tidak asing dengan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disingkat HaKI.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Dalam keseharian, kita sudah tidak asing dengan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disingkat HaKI.

Namun, belum banyak masyarakat mengetahui pengertian dan jenis HaKI.

Berikut penjelasannya:

Baca juga: Pengertian Hak Angket Pada DPR

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian HaKI

Dilansir dari buku Hukum Dan Etika Bisnis (2020) oleh Moh. Ja'far Sodiq Maksum, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Adapun obyek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HaKI meliputi hak cipta, merek, paten desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.

Baca juga: Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan secara Seimbang?

Perlindungan hukum terhadap pemilik HaKI diperlukan agar pemilik hak dapat menggunakan atau mengeksploitasi kekayaannya dengan rasa aman.

Pada gilirannya rasa aman itulah kemudian menciptakan iklim atau suasana yang memungkinkan orang dapat berkarya guna menghasilkan karya atau temuan-temuan berikutnya.

Oleh karena itu, pemilik hak dapat diminta untuk mengungkapkan bentuk, jenis, dan cara kerja serta manfaat daripada kekayaannya dengan cara aman, karena ada jaminan hukum dan bagi masyarakat dapat menikmati atau menggunakan atas dasar izin, atau bahkan untuk mengembangkannya.

Baca juga: Mengapa Pelaksanaan Hak Itu Penting?

Jenis HaKI

Dikutip dari buku Tata Cara Mengurus HAKI (2009) oleh Muhammad Firmansyah, secara garis besar HaKI dibagi menjadi dua bagian, yakni:

  1. Hak cipta (copyright)
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)

Kedua hak tersebut mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan  curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan rahasia dagang (trade secret).

Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights).

Di sinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.

Itulah penjelasan mengenai pengertian, jenis, dan ciri khas Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Pengertian Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi