KOMPAS.com - Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Hal itu tercantum dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Lantas, bagaimana aturan atau dasar hukum penggunaan lambang negara Indonesia ini?
Dasar hukum lambang negara Indonesia
Sebagai lambang negara Indonesia, kita perlu menghormati juga mengetahui aturan penggunaan Garuda Pancasila sesuai hukum.
Tuliskan dasar hukum penggunaan lambang negara!
Baca juga: Jelaskan Alasannya Mengapa Garuda Menjadi Lambang Negara Kita?
Dasar hukum penggunaan lambang negara adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 51 UU tersebut, dituliskan bahwa lambang negara wajib digunakan di:
- Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan
- Luar gedung atau kantor
- Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara
- Paspor, ijazah, serta dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
- Uang logam dan uang kertas
- Meterai.
Dalam pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa lambang negara dapat digunakan:
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih
- Sebagai cap atau kop surat jabatan
- Sebagai cap dinas untuk kantor
- Pada kertas bermeterai
- Surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, serta tanda kehormatan
- Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pemerintah, atau warga negara Indonesia yang sedang bertugas di luar negeri
- Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi
- Dalam buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah
- Dalam buku kumpulan undang-undang
- Di rumah warga negara Indonesia.
Dasar hukum lambang negara Indonesia ini juga mencakup larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut penjelasannya:
- Dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara, dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara
- Memakai lambang negara yang rusak, dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, juga perbandingan ukurannya
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan, yang sama atau menyerupai lambang negara
- Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini.
Sebagai referensi tambahan, dasar hukum penggunaan lambang negara juga bisa memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Baca juga: Batas Wilayah Negara Menurut UU Nomor 43 Tahun 2008
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang