Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Dasar hukum penggunaan lambang negara Indonesia, diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah!
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hal itu tercantum dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Lantas, bagaimana aturan atau dasar hukum penggunaan lambang negara Indonesia ini?

Dasar hukum lambang negara Indonesia

Sebagai lambang negara Indonesia, kita perlu menghormati juga mengetahui aturan penggunaan Garuda Pancasila sesuai hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuliskan dasar hukum penggunaan lambang negara! 

Baca juga: Jelaskan Alasannya Mengapa Garuda Menjadi Lambang Negara Kita?

Dasar hukum penggunaan lambang negara adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 51 UU tersebut, dituliskan bahwa lambang negara wajib digunakan di:

Dalam pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa lambang negara dapat digunakan:

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih

Dasar hukum lambang negara Indonesia ini juga mencakup larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut penjelasannya:

Sebagai referensi tambahan, dasar hukum penggunaan lambang negara juga bisa memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Baca juga: Batas Wilayah Negara Menurut UU Nomor 43 Tahun 2008

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi