KOMPAS.com - Sengketa internasional adalah perselisihan atau pertentangan di antara beberapa negara.
Menurut Lidia Wihelmina dan Veriena Josepha dalam jurnal Sengketa Hukum Penggunaan Non-navigasi Jalur Air Internasional Antarnegara Perbatasan (2021), sengketa internasional disebut juga sengketa antarnegara.
Sengketa internasional adalah sengketa yang terjadi antarnegara, maupun antara negara dengan subyek hukum bukan negara lainnya.
Apa saja macam-macam sengketa internasional?
Baca juga: 3 Sumber Hukum Primer Hukum Internasional
Jenis-jenis sengketa internasional
Beberapa hal yang sering disengketakan secara internasional, biasanya berkaitan dengan fakta, hukum, serta politik.
Jelaskan macam-macam sengketa internasional!
Pada dasarnya, macam-macam sengketa internasional, antara lain sengketa wilayah, sengketa ideologi, sengketa perbatasan, sengketa etnis, serta sengketa maritim.
Namun, dalam hukum internasional, sengketa internasional hanya dibagi menjadi dua jenis, yakni sengketa politik serta sengketa hukum.
Berikut penjelasannya:
- Sengketa politik (political or non justiciable disputes)
Baca juga: 6 Penyebab Sengketa Internasional
Dikutip dari buku Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional (2019) oleh Setyo Widagdo dkk, berikut pengertian sengketa politik:
"Sengketa politik adalah sengketa di mana suatu negara mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non-yuridis."
Adapun pertimbangan non-yuridis yang dimaksud ini, contohnya dasar kebijakan politik atau kepentingan nasional suatu negara.
Sesuai namanya, penyelesaian sengketa politik ini tidak melalui hukum, melainkan lewat politik. Keputusan yang diambil pun hanya bersifat usulan, dan bukan paksaan.
Baca juga: Pembagian Ruang Lingkup Hukum Internasional
Meski begitu, semua keputusan yang diambil harus tetap mengutamakan kedaulatan tiap negara, atau tidak berat sebelah.
- Sengketa hukum (legal or judicial dispute)
Adalah jenis sengketa hukum di mana suatu negara mendasarkan tuntutannya, berdasarkan perjanjian yang telah diakui menurut hukum internasional.
Berbeda dengan sengketa politik, semua keputusan yang diambil dalam penyelesaian sengketa ini, sifatnya mengikat juga memaksa.
Karena semua keputusan yang diambil hanya didasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum internasional.
Walau ada banyak macam-macam sengketa internasional, namun, secara umum, hukum internasional hanya membagi dua jenis sengketa internasional, yakni sengketa politik dan hukum.
Baca juga: Sengketa: Pengertian, Penyebab, dan Penyelesaiannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.