Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban dari Soal "Siapa Presiden Ketiga Indonesia?"

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Suatu negara pasti memiliki kepala negara yang bertugas mengatur dan memerintah negara tersebut.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Suatu negara pasti memiliki kepala negara yang bertugas mengatur dan memerintah negara tersebut.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), presiden adalah kepala (lembaga, perusahaan, dan sebagainya).

Selain itu, presiden adalah kepala negara (bagi negara yang berbentuk republik).

Baca juga: Daftar Presiden Republik Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut pertanyaan mengenai presiden:

Pertanyaan

Presiden Indonesia yang ketiga adalah ....

A. Abdurrahman Wahid
B. Megawati Soekarno Putri
C. Susilo Bambang Yudhoyono
D. Prof. Dr. B.J. Habibie

Jawab:

Dilansir dari buku Pancasila, Demokrasi & Pencegahan Korupsi (2015) oleh Achmad Ubaedillah, presiden Indonesia yang ketiga adalah B.J. Habibie. Jawaban (D).

Baca juga: Mengenal Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dikutip dari buku Biografi Presiden dan Wakil Presiden RI (2012) oleh Muhammad ElBrahimy, dijelaskan mengenai urutan nama presiden Indonesia.

Dalam kurun waktu setengah abad lebih, sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang, telah mengalami beberapa pergantian presiden, yaitu:

Baca juga: Biografi Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden RI Ketiga

Profil seputar B.J. Habibie

Ia adalah seorang insinyur dan cendikiawan yang sangat jenius.

Presiden ketiga Republik Indonesia, Bachruddin Jusuf Habibie lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada tanggal 25 Juni 1936.

Ia merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo.

Habibie yang menikah dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini, dikaruniai dua orang putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.

Di Indonesia, Habibie 20 tahun menjabat Menteri Negara Ristek/Kepala BPPT, memimpin 10 perusahaan BUMN Industri Strategis, dipilih MPR menjadi Wakil Presiden RI, dan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung menjadi Presiden RI menggantikan Soeharto.

Soeharto menyerahkan jabatan presiden itu kepada Habibie berdasarkan Pasal 8 UUD 1945. Sampai akhirnya Habibie dipaksa pula lengser akibat referendum Timor Timur yang memilih merdeka.

Pidato Pertanggungjawabannya ditolak MPR RI. Ia pun kembali menjadi warga negara biasa, kembali pula hijrah bermukim ke Jerman.

Itulah penjelasan mengenai siapa nama presiden ketiga Indonesia.

Baca juga: Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi