Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Unsur Konstitutif dalam Sebuah Negara

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi Unsur Konstitutif dalam Sebuah Negara
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Wilayah, rakyat dan pemerintahan merupakan unsur negara yang konstitutif. 

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2024) karya Giandari Maulani dkk, unsur konstitutif merupakan syarat utama terbentuknya sebuah negara. 

Sebuah negara harus memenuhi unsur konstitutif yang meliputi wilayah, penduduk, dam pemerintahan yang berdaulat. Jika salah satu unsur tersebut tidak ada, mengakibatkan calon negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara.

Baca juga: Definisi Hukum Tata Negara dan Fungsinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut penjelasan tiga unsur konstitutif: 

Rakyat atau penduduk 

Disadur dari buku Ilmu Negara (2023) karya Ibnu Sam Widodo dkk , rakyat atau penduduk permanen yang mendiami atau bermukim dalam suatu wilayah menjadi unsur pertama terbentuknya negara. 

Rakyat menjadi unsur terpenting terbentuknya negara karena dengan manusia, roda gerak organisasi negara bisa berjalan dengan baik. Rakyat dibedakan menjadi: 

Orang-orang yang tinggal atau memiliki tempat tinggal tetap di dalam batas wilayah suatu negara. Sementara mereka yang berada di dalam wilayah negara tetapi tidak memiliki niat untuk menetap di negara tersebut disebut bukan penduduk. 

Individu yang menurut hukum diakui sebagai anggota dari suatu negara. Sebaliknya, orang yang bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. 

Baca juga: Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara Indonesia

Wilayah (daerah kekuasaan) 

Wilayah atau daerah kekuasaan yang pasti secara teritorial menjadi unsur kedua yang harus dipenuhi. Definisi wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 angka 17, menjelaskan: 

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta semua unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 

Terdapat tiga dimensi batasan wilayah, yakni: 

Wilayah daratan termasuk tanah di dalamnya 

Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan yang temoat pemukiman atau kediaman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan baik itu ruang lingkup daratan, permukaan tanah daratan, dan tanah di bawah daratan.

Bentuk batasan wilayah daratan bisa dibatasi dengan tembok besar, garis cat, patokan kayu, kawat berduri, dan lain-lain. 

Wilayah perairan 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 1 angka 2, wilayah perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. 

Bentuk batas-batas wilayah peraian dapat dibatasi melalui laut teritorial, zon atambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan laut pedalaman. 

Selain itu, batas wilayah lautan dibagi menjadi dua konsep, yaitu Res Nullius yaitu laut dapat diambil dan dimiliki setiap negara dan Res Communis yakni laut merupakan milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh suatu negara. 

Baca juga: 6 Sumber Utama Penambahan Devisa Negara

Wilayah ruang udara 

Wilayah ruang udara adalah eilayah negara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan. Wilayah udara berdasarkan kesepakatan internasional yang terbagi menjadi dua yaitu aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah. 

Selain tiga dimensi tersebut, ada wilayah ekstrateritorial yang menjadi tempat-temoat secara ketentuan hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meski temoatnya di negara lain. 

Misalnya, kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain, kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan mengguanakan bendera suatu negara, pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk ikut pemilihan umum di negara asalnya. 

Pemerintah yang berdaulat 

Pemerintahan sebgaia sentral untuk menggerakan roda sebuag negara dalam menyrun pemeirntahan yang berada dalam suatu wilayah tertentu. 

Pemerintah berasal dari kata asing goverment yang berarti mengemudikan atau mengendalikan. Sementara, perintah adalah gabunga dari semua badan kenegaraan seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. 

Istilah kedaulatan adalah terjermahan dari bahasa Inggris, sovereignty dan bahasa latin supremus yang artinya tinggi. Dapat disimpulkan menjadi kedaulatan yang tertinggi. 

Pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. 

Baca juga: Pengertian Negara Kesatuan dan Ciri-cirinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi