Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Materai atau Meterai, Mana yang Benar?

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi meterai.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Topik mengenai "meterai" sebagai syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 sedang banyak dicari oleh netizen.

Pasalnya, penggunaan atau pembubuhan meterai itu diwajibkan pada sejumlah dokumen. 

Namun, belum banyak masyarakat yang paham betul mana penulisan yang benar antara "meterai" atau "materai".

Baca juga: Mana yang Benar, Plakat atau Vandel?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang benar atau yang baku adalah kata "meterai".

Sementara, bentuk tidak bakunya adalah materai.

Meterai adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel.

Pengertian

Dikutip dari buku Perpajakan (2004) oleh Rimsky Kartika, bea meterai adalah salah satu pajak yang dipungut dan dikelola oleh negara.

Pengertian bea meterai itu sebenarnya adalah biaya pengesahan/penguatan secara hukum atas suatu dokumen berharga dan penting oleh negara.

Bea meterai dapat diartikan juga sebagai suatu pungutan pajak atas dokumen-dokumen berharga.

Baca juga: Dari Pada atau Daripada, Mana yang Benar?

Dokumen yang dikenakan bea meterai

Menurut Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1995 tentang Bea Meterai, dokumen-dokumen yang berharga yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen-dokumen berikut:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapan- rangkapannya.

4. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00:

5. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00.

6. Efek dengan nama dan bentuk apa pun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00.

7. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi