Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur dan Syarat Negara Hukum 

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi Empat unsur klasik Rechstaat menurut Stahl
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Negara hukum adalah konsep di mana pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum yang adil dan berlaku untuk semua warga negara. 

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah dan masyarakat harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan, demi menjaga keadilan dan ketertiban.

Baca juga: 12 Wujud Bela Negara Non Fisik atau Non Militer

Unsur negara hukum 

Disadur dari buku Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan (2017) karya Abdurrahman Konoras, konsep negara hukum mengenal dua asal mulanya, yakni Negara Hukum (Rechtsstaat) yang tumbuh dan berkembang, serta berkembang dari sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law) yang dinamakan "the rule of law".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl

Empat unsur klasik Rechstaat menurut Friedrich Julius Stahl, yaitu: 

Dalam perkembangannya, unsur tersebut mengalami penyempurnaan dan dapat diuraikan sebagai berikut: 

Baca juga: Mengapa Negara Kita Rawan Korupsi? Ini Penjelasannya ....

Unsur negara hukum menurut Albert Venn Dicey

Sementara, konsep the rule of law yang dipopulerkan oleh Albert Venn Dicey, negara hukum dalam arti klasik mencakup: 

Syarat negara hukum 

Dilansir dari buku Kontruksi Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945 (2010) oleh Titik Triwulan Tutik, syarat negara hukum adalah: 

Baca juga: Pengertian Unsur Konstitutif dalam Sebuah Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi