Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Tidak Niat Puasa Qadha Ramadhan, Apakah Bisa Dilakukan Pagi Hari?

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
Ilustrasi puasa
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Umat Islam yang melewatkan puasa Ramadhan karena berbagai alasan, wajib untuk menggantinya di lain hari.

Mengganti atau puasa qadha juga hukumnya wajib, layaknya kewajiban puasa Ramadhan.

Hal ini sesuai firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 berikut:

"...Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain..."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu hal yang paling penting dalam ibadah adalah niat. Bahkan, keabsahan suatu ibadah bergantung pada niatnya.

Dalam puasa qadha, niat puasa dilakukan pada malam hari sebelumnya.

Lantas, bagaimana jika seorang Muslim lupa tidak melafalkan niat puasa qadha, apakah bisa dilafalkan pada pagi hari?

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Ketentuannya

Hukum niat puasa qadha pagi hari

Dikutip dari laman Lembaga Fatwa Mesir, umat Islam tak boleh niat puasa qadha pada pagi hari saat puasa, seperti puasa sunah.

Pasalnya, puasa qadha memiliki kedudukan hukum yang sama dengan puasa Ramadhan, sehingga ketentuan niatnya pun harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga terbitnya fajar atau waktu Subuh.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hafshah:

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari hingga sebelum fajar, puasanya tidak sah."

Baca juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis

Niat puasa qadha Ramadhan

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat qadha puasa Ramadhan:

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa'i fardhi syahri ramadhaana lillaahi ta'aalaa.

"Aku berniat untuk mengganti puasa Ramadhan besok hari karena Allah SWT."

Utang puasa belum lunas hingga Ramadhan

Masih dari sumber yang sama, apabila umat Islam tidak mampu mengganti puasa hingga sudah memasuk Ramadhan berikutnya, harus membayar fidyah atau memberi makan orang miskin.

Besarannya adalah setengah sha makanan pokok per hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.

Terkait ukuran satu sha, ada perbedaan pendapat di antara para ulama, tetapi ukuran satu sha menurut madzab Syafi'i adalah 2,75 kilogram.

Jika tak mampu, maka kewajiban untuk membayar kafarat tersebut gugur.

Namun, kewajiban membayar fidyah itu tak menggugurkan jumlah utang puasa Ramadhan yang masih tersisa.

Artinya, umat Islam juga masih memiliki kewajiban untuk menggantinya, ditambah dengan membayar fidyah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi