Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Hak Asasi Manusia beserta Karakteristiknya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi Definisi Hak Asasi Manusia 
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Jelaskan definisi hak asasi manusia! Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan berfungsi menjaga martabat manusia. 

Berikut definisi HAM menurut beberapa ahli dan karakteristik utama yang menjadi landasan konsep ini.

Baca juga: Hak DPR untuk Meminta Keterangan kepada Pemerintah

Definisi Hak Asasi Manusia menurut ahli 

Dirangkum dari buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008) karya Miriam Budiarjo dan buku Hak Asasi Manusia (2019) oleh Sri Widayati, berikut definisi HAM menurut ahli: 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu, HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta masyarakat untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

John Locke

John Locke mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada manusia sejak lahir dan bersifat kodrati. Hak ini diberikan oleh Tuhan dan mencakup kebebasan serta persamaan yang sempurna. 

HAM tidak berasal dari manusia atau lembaga kekuasaan dan berfungsi untuk melindungi kehidupan serta harta benda manusia.

Koentjoro Poerbo Pranoto

Koentjoro Poerbo Pranoto menyatakan bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Hak ini tidak dapat dipisahkan dari hakikat manusia dan bersifat suci.

Peter R. Baehr

Menurut Peter R. Baehr, HAM adalah hak dasar yang memungkinkan setiap individu mengembangkan dirinya. Hak ini bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Jawaban Soal Hak Dasar yang Dimiliki Manusia sebagai Pemberian Tuhan

Austin Ranney

Austin Ranney menyebutkan bahwa HAM adalah ruang kebebasan individu yang diatur secara jelas dalam konstitusi suatu negara. Pemerintah bertanggung jawab menjamin pelaksanaannya.

G.J. Wolhoff

G.J. Wolhoff menggambarkan HAM sebagai hak yang mengakar dalam diri setiap manusia. Hak ini tidak boleh dihilangkan karena menghilangkannya berarti menghapus derajat kemanusiaan.

Jan Martenson

Jan Martenson mendefinisikan HAM sebagai hak alamiah yang sesuai dengan kodrat manusia. Hak ini memungkinkan manusia hidup sebagai makhluk merdeka yang berakal dan berperikemanusiaan.

C. De Rover

Menurut C. De Rover, HAM adalah hak hukum universal yang dimiliki setiap manusia tanpa memandang latar belakang. Hak ini dapat dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

Baca juga: Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu?

Baharuddin Lopa

Baharuddin Lopa menyatakan bahwa HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini tidak dapat dicabut oleh kekuasaan apa pun. Namun, manusia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika melanggar hak orang lain.

Soetandyo Wignjosoebroto

Soetandyo Wignjosoebroto mendefinisikan HAM sebagai hak moral yang melekat secara kodrat pada manusia. Hak ini menjaga harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Karakteristik Hak Asasi Manusia 

Dilansir dari buku Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (2022) karya Sualin dan Fatmawati, karakteristik HAM, di antaranya: 

  • Kodrati

Hak yang merupakan anugerah Tuhan dan melekat pada setiap individu sejak lahir, tidak dapat dicabut atau dihilangkan.

  • Hakiki

Hak ini melekat pada manusia sebagai bagian dari martabatnya, tanpa memandang latar belakang atau kondisi sosialnya.

  • Universal

Berlaku untuk semua manusia tanpa pengecualian, terlepas dari perbedaan identitas atau status.

  • Tidak terpisahkan

HAM tidak dapat dialihkan, diwakili, atau dipisah-pisahkan karena sifatnya yang utuh dan menyeluruh

Baca juga: Alasan Kita Harus Melaksanakan Kewajiban Dahulu Sebelum Menuntut Hak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi