KOMPAS.com - Presidential threshold adalah salah satu istilah yang sering muncul dalam diskusi politik Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum (Pemilu).
Istilah ini berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Pengertian Presidential Threshold dan Alasan Penerapannya
Pengertian presidential threshold
Dirangkum dari buku Pemilu Serentak 2019 : Sistem Kepartaian dan Penguatan Sistem Presidensial (2021) oleh Ridho Imawan Hanafi dan teman-teman, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut undang-undang tersebut, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Presidential threshold bertujuan untuk:
- Menyederhanakan kontestasi politik, sehingga hanya calon dengan dukungan signifikan yang bisa maju.
- Mengurangi fragmentasi politik, mendorong partai-partai kecil untuk berkoalisi.
Baca juga: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold
Aturan presidential threshold di Indonesia
Dilansir dari Kompas.com, presidential threshold di Indonesia telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan sejak pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004.
Berikut adalah beberapa aturan yang mengatur ketentuan tersebut:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Menaikkan ambang batas menjadi 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Mempertahankan ketentuan presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Namun, pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold tersebut.
Dengan keputusan MK ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh ambang batas perolehan suara atau kursi di DPR.
Baca juga: MK Akhirnya Hapus Presidential Threshold, Mengapa Baru Sekarang?
(Sumber: KOMPAS.com/ Aryo Putranto Saptohutomo | Singgih Wiryono, Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.