Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Sholat Jumat Makmum, Latin dan Artinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, mengelar Shalat Jumat perdana pada 3 Maret 2023. Dalam momen ini, warga berbondong-bondong hadirin masjid hadiah dari Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed bin Zayed (MBZ) kepada Indonesia.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Niat sholat jumat makmum, latin dan artinya dapat disimak dalam artikel berikut.

Sholat Jumat hukumnya fardlu 'ain atau wajib bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat dan tidak memiliki uzur syar'i.

Sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah pada waktu sholat Zuhur dan didahului oleh khutbah.

Khutbah Jumat berisi nasihat dan pengingat bagi umat Islam untuk senantiasa beriman kepada Allah SWT.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bangun Kesiangan, Bolehkah Sholat Subuh Saat Matahari Sudah Terbit?

Hukum sholat Jumat

Perintah sholat Jumat ini tertuang dalam Surat Al Jumu'ah ayat 9:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW juga memerintahkan umat Islam untuk sholat Jumat, kecuali dalam kondisi tertentu.

"Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib baginya untuk menunaikan sholat Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, perempuan, anak kecil, atau budak.

Barang siapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Qashar

Niat sholat Jumat makmum

Sebelum melaksanakan sholat Jumat, penting untuk memahami dan melafalkan niat dengan benar.

Berikut bacaan niat sholat Jumat makmum:

Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini makmuuman lillaahi ta'aalaa.

"Aku berniat sholat Jumat dua rakaat jadi makmum, karena Allah SWT."

Bagi umat Islam yang akan menjadi imam sholat Jumat, berikut bacaan niatnya:

Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini imaaman lillaahti ta'aalaa.

"Aku berniat sholat Jumat dua rakaat jadi imam karena Allah SWT."

Baca juga: Niat, Tata Cara, dan Ketentuan Sholat Jamak Takhir

Hukum meninggalkan sholat Jumat karena pekerjaan

Dalam beberapa kondisi, seorang Muslim tak bisa mengikuti sholat Jumat karena alasan pekerjaan.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Az Zarkasyi dalam Khabaya Az-Zawaya menjelaskan, umat Islam bisa meninggalkan sholat Jumat juga melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup warga.

Jika pekerjaan itu ditinggalkan, akan menimbulkan madharat yang besar.

"Apabila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya.

Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah."

Oleh karena itu, pekerjaan semacam itu bisa menjadi alasan syar'i seorang Muslim untuk meninggalkan sholat Jumat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi