Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Revisi Tata Tertib: Apa Artinya untuk Pejabat Publik?

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi DPR Revisi Tata Tertib
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengubah aturan internal, terdapat kewenangan baru untuk mengevaluasi, bahkan mencopot pejabat publik yang sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Dilansir dari Kompas.com, pejabat yang kini bisa dievaluasi berkala dan berpotensi diberhentikan antara lain:

Dengan revisi ini, DPR bukan hanya berhak menilai, tapi juga bisa memberikan rekomendasi pemberhentian jika menemukan kinerja yang dianggap tidak optimal.

Baca juga: Hak DPR untuk Meminta Keterangan kepada Pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana mekanisme evaluasi ini berjalan? 

Revisi ini menambahkan Pasal 228A dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pasal ini memiliki dua ayat yang mengatur evaluasi berkala pejabat negara:

Reaksi dan kontroversi 

Berdasarkan Kompas.com, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras perubahan ini. Menurutnya, DPR seharusnya memahami bahwa aturan internal mereka tidak bisa serta-merta mengikat lembaga lain.

Palguna menyoroti bahwa aturan ini bisa bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (checks and balances). Jika DPR bisa mencopot hakim konstitusi, maka independensi kekuasaan yudikatif bisa terancam.

Revisi ini bisa berdampak besar terhadap stabilitas jabatan pejabat publik. Misalnya, jika terjadi pergantian komposisi politik di DPR, bisa saja ada upaya pencopotan pejabat yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik mayoritas di parlemen.

Sementara itu, dari sisi DPR, revisi ini dianggap sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan agar pejabat publik tetap bertanggung jawab terhadap kinerja mereka.

Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana mekanisme ini bisa berjalan dengan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Baca juga: Pengertian Hak Angket Pada DPR

 

(Sumber: Kompas.com/ Singgih Wiryono, Tria Sutrisna| Editor: Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi