Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi NJOP Meter di KIP Kuliah 2025

Baca di App
Lihat Foto
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
Ilustrasi KIP Kuliah. Cara mendaftar KIP Kuliah 2025, syarat, dan jadwalnya
|
Editor: Mufit Apriliani

Kompas.com - Nilai Jual Objek Pajak atau disingkat dengan NJOP merupakan salah satu keterangan penting yang harus diisi saat daftar KIP Kuliah 2025.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli secara wajar.

Pada laman pendaftaran kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, pengisian NJOP muncul saat pendaftar sudah sampai di bagian pengisian tentang rumah tinggal 

Lalu, bagaimana cara mengisi NJOP meter yang benar dan sesuai? Simak langkahnya berikut!

Baca juga: 4 Syarat Daftar KIP Kuliah 2025 dan Besaran Bantuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara mengisi NJOP meter di KIP Kuliah 2025

Sebelum mengetahui cara mengisi NJOP meter, pendaftar wajib memiliki akun KIP Kuliah 2025 terlebih dahulu.  Jadi, pahami tata cara lengkap di bawah ini: 

Caranya yaitu dengan buka link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, lalu klik “Belum punya akun? Daftar Sekarang”.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email aktif.

Jika kamu merupakan lulusan tahun sebelumnya atau sudah memiliki akun bisa langsung masukkan nomor pendaftaran dan kode akses.

Lanjutkan klik “Masuk” dan akan diminta untuk mengisi data diri, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana, dan seleksi.

Jenis-jenis kolom yang harus diisi di atas hanya akan muncul untuk pendaftar yang belum terdaftar di DTKS atau Desil PPKE lebih dari tiga.

Pada kolom “Rumah” akan muncul keterangan detail terkait tempat tinggal, mulai dari kepemilikan, tahun perolehan, sumber listrik, NJOP meter, bahan lantai, hingga berapa jumlah orang yang tinggal.

Data NJOP tersebut bisa dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.

Nilai yang bisa dimasukkan berada di bagian bawah data rumah dan pemilik wajib pajak.

Jangan lupa untuk melengkapi seluruh data hingga selesai agar dapat lolos seleksi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun ini.

Baca juga: 7 Alasan KIP Kuliah Tidak Terkena Efisiensi Anggaran 

Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Tahun ini, pendaftaran akun telah dimulai sejak 4 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober 2025 mendatang.

Namun untuk pendaftaran KIP Kuliah pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan ditutup pada Selasa, 18 Februari 2025, sedangkan UTBK-SNBT baru dibuka 11 Maret 2025 mendatang.

Siswa yang bisa daftar program ini harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Kemdiktisaintek.

Baca juga: Nasib KIP Kuliah di Tengah Efisiensi Anggaran: Masih Aman

Dilansir dari laman KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, berikut syarat daftar KIP Kuliah 2025:

  • Sudah lulus SMA atau sederajat

Pendaftar adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus di tahun ini atau dua tahun sebelumnya.

  • Punya potensi akademik

Siswa juga harus punya potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Pernyataan ini wajib didukung dengan dokumen yang sah.

  • Lulus seleksi mahasiswa baru

Pendaftar KIP Kuliah tahun ini diwajibkan sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A atau B.

  • Kriteria keterbatasan ekonomi 

Siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi setidaknya harus memenuhi salah satu kriteria di bawah ini

    1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial seperti, PKH, PBI JK, atau BPNT
    3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maupun rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Ekstream (PPKE)
    4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
    5. Jika tidak memenuhi empat kriteria di atas wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Miskin dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 per bulan atau jika pendapatan gabungan kedua orang tua dibagi jumlah anggota keluarga maka akan mendapatkan maksimal Rp750.000 per orang.

Baca juga: Ingin Dapat KIP Kuliah? Simak Syarat dan Prioritas Penerimanya

KIP Kuliah 2025 merupakan salah satu harapan anak bangsa yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui bantuan dari pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi