Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Membayar Fidyah: Tata Cara, Niat, dan Perhitungannya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi fidyah
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan telah dekat, umat Islam di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menjalani ibadah puasa.

Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, usia yang sudah lanjut, atau kondisi medis lainnya.

Bagi mereka yang berada dalam situasi ini, ada kewajiban untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang fidyah, cara bayar fidyah, perhitungan fidyah, serta tata cara membayar fidyah yang sesuai dengan ajaran Islam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu fidyah?

Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan menurut syariat.

Alasan seperti sakit yang tidak dapat sembuh, usia yang sudah lanjut, atau kondisi medis tertentu dapat membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.

Baca juga: Siapa Saja yang Tidak Wajib Berpuasa di Bulan Ramadhan?

Namun, meski mereka tidak dapat menjalankan puasa, mereka tetap diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa.

Tujuan utama dari fidyah adalah agar setiap umat Muslim yang tidak mampu berpuasa tetap memenuhi kewajiban mereka dalam bentuk pengganti, serta mencerminkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang sangat dijunjung dalam Islam.

Tata cara membayar fidyah

Menurut penjelasan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, fidyah diwajibkan bagi orang-orang yang tidak dapat berpuasa dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Baca juga: Fidyah, Cara Membayar Hutang Puasa bagi yang Tak Mampu Berpuasa

Menurut Maharati Marfuah dalam buku Qadha & Fidyah Puasa (2020), Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal yaitu memberi makanan yang sudah dimasak dan yang belum dimasak. 

Memberikan makanan yang sudah dimasak

Salah satu cara membayar fidyah yang dicontohkan oleh sahabat Anas bin Malik adalah dengan memasak makanan untuk diberikan kepada orang miskin.

Pada suatu tahun, ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, beliau membuatkan piring besar dari tsarid (roti) dan mengundang 30 orang miskin untuk makan sampai kenyang.

Cara ini bisa dilakukan oleh mereka yang mampu mengundang orang miskin untuk berbuka atau makan sahur.

Baca juga: 2 Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan: Qadha dan Fidyah

Memberikan makanan yang belum dimasak

Cara kedua yang dipilih oleh mayoritas ulama adalah memberikan makanan yang belum dimasak, seperti beras atau gandum, kepada orang miskin.

Menurut Ibnu Abbas, bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, setiap hari yang ditinggalkan harus diganti dengan 1 mud makanan pokok (sekitar 675 gram atau 0,75 kg). Jika menggunakan beras, perhitungan tersebut tetap berlaku.

Berapa jumlah fidyah yang harus dibayar?

Ketika akan membayar fidyah kerap kali muncul pertanyaan berapa bayar fidyah 1 hari atau berapa kg beras untuk bayar fidyah 30 hari?

Bagi umat Islam yang membayar fidyah, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang dibayar adalah 1 mud gandum atau makanan pokok lainnya (setara dengan 675 gram atau 0,75 kg) untuk setiap hari yang tidak berpuasa.

Artinya, memerlukan 22,5 kg beras untuk bayar fidyah 30 hari. 

Namun, bagi mereka yang mengikuti pendapat ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah 2 mud atau setara dengan ½ sha gandum, yang berarti sekitar 1,5 kg makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Artinya, diperlukan kg beras untuk bayar fidyah 30 hari. 

Baca juga: Berkah Ramadhan: Keutamaan Sedekah dan Cara Berbagi kepada Sesama

Lalu, jika ingin membayar fidyah dengan uang berapa rupiah yang harus dikeluarkan?

Jika fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, jumlah yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari bagi setiap jiwa yang tidak berpuasa.

Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.800.000.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Ketentuannya

Kapan waktu yang tepat untuk membayar fidyah?

Waktu pembayaran fidyah juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Secara umum, fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan oleh orang yang tidak mampu berpuasa.

Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah fidyah boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan atau tidak.

Membayar fidyah sebelum Ramadhan

Menurut Luky Nugroho dalam buku berjudul Kupas Tuntas Fidyah (2018), dalam madzhab Hanafi seseorang yang merasa tidak mampu berpuasa dapat membayar fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba.

Hal ini bisa dilakukan apabila seseorang sudah yakin bahwa ia tidak akan bisa berpuasa, seperti orang lanjut usia atau orang yang mengalami sakit yang tidak dapat sembuh.

Membayar fidyah selama sulan Ramadhan

Adapun menurut madzhab Syafi’i, fidyah baru bisa dibayar selama bulan Ramadhan, yaitu ketika orang tersebut benar-benar tidak dapat berpuasa pada bulan itu.

Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan atau uang sesuai dengan perhitungan yang sudah ditentukan.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Berpuasa? Simak 5 Syarat Wajibnya

Niat bayar fidyah

Setiap amal ibadah dalam Islam harus dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan aturan yang ada.

Berikut adalah beberapa contoh niat bayar fidyah yang dapat diucapkan oleh orang yang hendak membayar fidyah sebagaimana dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional:

  • Untuk orang yang lanjut usia atau sakit keras

"Nawaitu an ukhrija hadhihi al-fidyah li ifthari shaumi Ramadan fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah."

  • Untuk wanita hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa

"Nawaitu an ukhrija hadhihi al-fidyah 'an ifthari shaumi Ramadan lilkhawfi 'ala waladi 'ala fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

Baca juga: Pahala Memberi Makan Orang Berpuasa: Keutamaan dan Cara Melakukannya

  • Untuk orang yang telah meninggal dunia dan diwakilkan oleh ahli waris

"Nawaitu an ukhrija hadhihi al-fidyah 'an shaumi Ramadan fulan bin fulan fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah."

  • Untuk mengganti puasa yang terlambat diqadha

"Nawaitu an ukhrija hadhihi al-fidyah 'an takhiri qadha'i shaumi Ramadan fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah."

Maka dapat disimpulkan bahwa fidyah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sedang hamil, sakit, atau usia lanjut.

Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan memberikan makanan atau uang kepada orang miskin, dengan jumlah yang disesuaikan dengan hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, pembayaran fidyah dapat dilakukan baik sebelum atau selama bulan Ramadhan, sesuai dengan madzhab yang dianut.

Jangan lupa untuk selalu niat dengan ikhlas ketika membayar fidyah, agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi