Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Danantara? Badan Pengelola Investasi yang Disahkan Prabowo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
Kantor Danantara berlogo Danantara Indonesia Sovereign Fund dengan lambang huruf D yang didalamnya terdapat gambar kepala burung berkelir merah putih. Danantara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025).
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau dikenal dengan Danantara di halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). 

Kehadiran Danantara menuai banyak pertanyaan dari masyarakat, salah satunya apa itu Danantara?

Danantara Indonesia adalah badan pengelola investasi yang bertugas mengoptimalkan kekayaan yang diinvestasikan. 

Bagaimana peran Danantara dalam perekonomian Indonesia dan apa dampaknya bagi masa depan negara? Simak penjelasan lengkapnya!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Prabowo Lakukan Perombakan Kabinet Pertama, Apa Itu Reshuffle Kabinet?

Pengertian Danantara

Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara.

Dilansir dari situs resmi Danantara Indonesia, danantara adalah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Nama Daya Anagata Nusantara dipilih oleh Presiden Prabowo, di mana "Daya" berarti energi, "Anagata" berarti masa depan, dan "Nusantara" merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Makna ini menggambarkan potensi dan kekuatan masa depan Indonesia yang berfokus pada pengelolaan investasi yang efisien.

Tujuan Danantara yaitu untuk mengelola kekayaan negara melalui pendekatan yang transparan dan profesional, sehingga dapat menarik investasi global dan memperkuat daya saing Indonesia, terutama di sektor-sektor strategis. 

Baca juga: 6 Jenis Instrumen Investasi dan Risikonya

Visi dan misi Danantara

Berikut visi dan misi Danantara: 

Visi 

Sebagai pengelola investasi terkemuka, di mana BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya, Danantara Indonesia mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia, mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Misi
  1. Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan misi Asta Cita.
  2. Mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
  3. Menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi strategis di sektor prioritas yang mendorong daya saing global.
  4. Menarik dan mengakselerasi investasi domestik maupun internasional dengan membangun kemitraan strategis guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
  5. Membangun institusi Sovereign Wealth Fund yang mandiri dan unggul, dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

Baca juga: Pengertian Investasi: Jenis, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Jumlah investasi Danantara

Berapa jumlah investasi yang dikelola oleh Danantara Indonesia?

Dalam visinya, Danantara Indonesia berencana membentuk sovereign wealth fund (SWF) berskala dunia, yang akan mendukung sektor-sektor strategis dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Pemerintah Indonesia telah mengamankan lebih dari 300 triliun rupiah, atau hampir 20 miliar dollar AS, sebagai tabungan negara. Namun, jumlah tersebut hanyalah investasi tahap awal. 

Pemerintah menargetkan total aset yang akan dikelola mencapai lebih dari 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun.

Dana ini nantinya akan dikelola oleh Danantara dan diinvestasikan dalam proyek-proyek nasional di sektor industrialisasi dan hilirisasi.

Melansir Kompas.com (24/2/2025), Dana ini bersumber dari efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Jumlah tersebut ditargetkan meningkat mencapai 982 miliar dollar AS sehingga menjadikan Danantara menjadi sovereign wealth fund (SWF) terbesar di dunia. 

Baca juga: 2 Fungsi Pasar Modal: Ekonomi dan Keuangan

BUMN yang tergabung dalam Danantara

Sebagai badan pengelola investasi strategis, Danantara Indonesia telah mengonsolidasikan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi bagian dari lembaga ini.

Perusahaan BUMN dan Bank yang tergabung dalam Danantara adalah:

  • Bank Mandiri:
  • Bank BRI
  • Bank BNI. 
  • PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
  • PT Pertamina
  • Telkom Indonesia
  • MIND ID.

Baca juga: BUMN: Pengertian, Sifat Usaha, dan Bentuknya

Benarkah Danantara tidak bida diaudit KPK dan BPK?

Kabar pendirian Danantara menuai banyak pro kontra di masyarakat, mengingat jumlah investasi yang dikeluarkan sangatlah besar.

Salah satu isu yang berkembang adalah anggapan bahwa Danantara tidak dapat diaudit oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini berangkat dari regulasi yang mengatur pembentukannya yang menyebutkan bahwa Danantara mengadopsi ketentuan UU BUMN.

Namun sebagaimana dilansir dari Kompas.com (24/2/2025), CEO Danantara, Rosan Roeslani, memberikan klarifikasi bahwa Danantara tetap dapat diaudit. Ia menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang kebal hukum di Indonesia, termasuk Danantara.

Rosan memastikan bahwa KPK dan BPK tetap dapat melakukan audit terhadap Danantara, apalagi jika ada tindakan yang tidak sesuai atau berpotensi merugikan negara.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa Danantara akan diawasi oleh berbagai pihak, dan ia bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk memastikan pengelolaan lembaga ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Daftar Nama Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih

Tugas dan wewenang Danantara

Danantara dibentuk berdasarkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diberitakan dari Kompas.com (24/2/2025), dalam draf revisi UU BUMN, Danantara memiliki beberapa tugas dan wewenang penting, di antaranya:

  • Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN
  • Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
  • Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
  • Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN
  • Menyetujui usulan penghapusan tagihan atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional
  • Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Semua tugas dan wewenang ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan BUMN, mengoptimalkan dividen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Tugas dan Peran Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Danantara Indonesia adalah badan pengelola mengelola kekayaan negara.

Dengan tujuan mengoptimalkan potensi BUMN, menarik investasi global, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.

Danantara diharapkan dapat menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

(Sumber: Kompas.com/ Fika Nurul Ulya, Robertus Belarminus, Isna Rifka Sri Rahayu, Erlangga Djumena, Erwina Rachmi Puspapertiwi, dan Irawan Sapto Adhi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi