KOMPAS.com - Saat berpuasa di bulan Ramadan, banyak pertanyaan yang muncul tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah apakah muntah membatalkan puasa?
Muntah membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, namun jika terjadi tanpa disengaja, seperti karena mual atau mabuk perjalanan, puasa tetap sah dan tidak perlu diganti.
Agar lebih memahami masalah ini, mari kita bahas secara rinci.
Muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa
Jika kamu muntah tanpa disengaja, seperti karena mabuk perjalanan, mual, atau sebab lain yang tidak bisa kamu kontrol, puasa kamu tidak batal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha'’.
Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Latin Beserta Artinya
Menurut Muhammad Abduh Tuasikal dalam Panduan ramadhan Bekal meraih Ramadhan Penuh Berkah (2014), yang dimaksud muntah tidak disengaja di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah.
Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas keinginan diri sendiri.
Ini berarti, muntah yang terjadi secara alami dan tidak bisa dihindari tetap membuat puasa kamu sah.
Saat masuk angin atau mabuk perjalanan menyebabkan muntah, itu tetap dianggap sebagai muntah yang tidak disengaja. Puasamu tidak batal, dan kamu tidak perlu mengganti puasa tersebut di hari lain.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan, Dibaca Malam hingga Menjelang Subuh
Muntah sengaja membatalkan puasa
Namun, muntah sengaja berbeda. Jika seseorang dengan sengaja memaksa dirinya untuk muntah, maka puasanya batal.
Menurut Muhammad Fauzan Bin Mohd Rozali dalam Berbuka Puasa bagi Orang Safar pada Bulan Ramadhan (Studi Komparatif antara Imam Asy-Syafi'i dan Ibnu Hazm) (2018), Menahan diri dari muntah dengan dengan sengaja juga merupakan salah satu rukun puasa.
Artinya, seorang Muslim wajib untuk menjaga agar tidak muntah secara sengaja selama menjalankan puasa, karena itu akan membatalkan puasanya.
Muntah yang disengaja adalah muntah yang dilakukan dengan niat atau usaha. Sebagai contoh, jika seseorang merasa ingin muntah karena mual dan sengaja menginduksi muntahnya, ini bisa dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa.
Jadi, jika kamu muntah dengan sengaja, kamu harus qadha atau mengganti puasa tersebut pada hari lain.
Baca juga: 2 Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan: Qadha dan Fidyah
Hal-hal yang membatalkan puasa
Muntah dengan sengaja hanyalah salah satu dari beberapa hal-hal yangmembatalkan puasa.
Menurut Hairul Hudaya dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (2022), hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Berhubungan suami istri (jima') dengan sengaja.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja.
- Haid dan nifas meskipun mendekati waktu berbuka.
- Memasukkan benda ke dalam rongga tubuh seperti mulut, telinga, hidung, atau alat kelamin, meskipun bukan makanan atau minuman.
- Murtad (keluar dari Islam) atau gila, meskipun hanya sebentar.
- Pingsan atau mabuk yang berlangsung lama.
- Merokok.
Baca juga: Meninggal dengan Hutang Puasa, Apa Harus Bayar Fidyah?
Hal-hal yang makruh dalam puasa
Selain hal-hal yang membatalkan puasa, ada juga hal-hal yang makruh dalam puasa yang tidak membatalkan puasa tetapi dianjurkan untuk ditinggalkan.
menurut Ahmad Syaikhu dalam buku Ramadhan di Tengah Wabah: Panduan Puasa & Kultum (2020), yang dimakruhkan ketika puasa
- Terlalu dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).
- Puasa wishal, yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum sama sekali.
- Menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan.
- Bercumbu, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan nafsunya.
- Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan.
- Berlebihan dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat.
Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Sedang Puasa?
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa muntah membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Namun, jika muntah terjadi tanpa sengaja, seperti karena mual atau mabuk perjalanan, maka puasamu tetap sah.
Yang terpenting adalah menjaga niat dan menghindari hal-hal membatalkan puasa, juga hal-hal yang makruh.
Jadi, jika kamu muntah karena tidak sengaja, jangan khawatir puasa tetap sah. Tetapi jika itu disengaja, pastikan untuk mengganti puasa di hari lain. Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami lebih baik tentang hukum muntah saat puasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.