Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Mokel Puasa dan Bagaimana Hukumnya?

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com
Ilustrasi berbuka puasa dengan kurma
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang penuh berkah dan pembahasan di berbagai media sosial. Seiring berjalannya waktu, muncul istilah mokel puasa, yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan remaja.

Tapi, apakah kamu sudah tahu mokel puasa itu apa? Apakah hukum dari tindakan tersebut dalam Islam?

Mokel puasa adalah tindakan membatalkan puasa dengan sengaja, yang dilarang dalam Islam dan dianggap berdosa. Yuk, kita simak penjelasan lebih lengkapnya.

Baca juga: 5 Golongan yang Wajib Puasa Ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu mokel puasa?

Menurut Vini Wela Septiana, dkk dalam Kaji Ulang: Puasa Wajib dan Puasa Sunnah (2024), mokel puasa adalah istilah yang akhir-akhir ini banyak digunakan untuk menyebut tindakan membatalkan puasa dengan sengaja.

Baik dengan makan, minum, atau melakukan tindakan lain yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka, padahal tidak memiliki udzur syar'i.

Vini menjelaskan bahwa orang yang melakukan mokel ini tidak hanya membatalkan puasanya, tetapi juga sering kali membagikan aksi tersebut dan mengunggahnya di media sosial.

Fenomena ini, meskipun terlihat lucu bagi sebagian orang, sebenarnya sangat berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Fenomena mokel puasa ini lebih sering terjadi di kalangan anak muda yang terpengaruh oleh tren yang berkembang di media sosial.

Tindakan ini bisa merusak makna puasa yang sejatinya adalah untuk menahan hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca juga: 3 Tingkatan Orang yang Berpuasa menurut Imam Al-Ghazali

Apakah kita boleh mokel saat puasa?

Lalu, apakah kita boleh mokel saat puasa? Jawabannya tegas yaitu tidak boleh.

Mokel puasa adalah hal yang dilarang dan haram, membuat orang yang melakukannya menjadi berdosa. 

Menurut Devi Rezi Cahyani dalam Kafarat Makan dan Minum dengan Sengaja di Bulan Ramadhan (Studi Komparatif Imam Asy-Syafi'i dan Imam Maliki) (2023), orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan seperti sakit atau haid, maka dia telah melakukan dosa besar.

Dalam Islam, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan syariat.

Hukum mokel puasa dalam islam

Hukum mokel puasa dalam Islam sangat jelas dan tegas. Seperti yang dijelaskan dalam berbagai sumber, termasuk Hadis Nabi Muhammad SAW, tindakan membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang berbuka pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada keringanan yang diberikan Allah kepadanya, maka puasanya tidak akan dapat dibayar walaupun ia berpuasa sepanjang masa" (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat akan sangat merugikan dan tidak dapat diganti dengan ibadah puasa lainnya.

Selain itu, dalam Minhajul Muslim, dijelaskan bahwa orang yang dengan sengaja membatalkan puasa, harus mengganti puasanya dan juga membayar kafarat.

Kafarat ini adalah denda yang harus dibayar sebagai bentuk penghapus dosa atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: 5 Doa Memohon Ampunan dari Segala Dosa

Apa itu kafarat?

Menurut Abd al-Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (1997), kafarat merupakan denda atau ganti rugi yang harus dibayar oleh seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban agama.

Dalam hal ini, orang yang membatalkan puasa tanpa alasan yang sah harus membayar kafarat. Ada beberapa pendapat ulama mengenai bentuk kafarat ini.

Imam Malik berpendapat bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa harus meng-qadha (mengganti) puasa tersebut dan membayar kafarat.

Kafarat bisa berupa memberi makan 60 orang miskin, atau jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika seseorang tidak mampu melakukan salah satu dari pilihan tersebut, maka dia bisa memerdekakan seorang budak.

Baca juga: 2 Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan: Qadha dan Fidyah

Sedangkan Imam Syafi’i, dalam kitab al-Umm, menyatakan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasanya harus meng-qadha puasa sebanyak hari yang dia tinggalkan.

Pendapat ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi jika seseorang dengan sengaja berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Bagaimana jika seseorang tidak tahu tentang hukum mokel puasa?

Ada juga yang bertanya, bagaimana jika seseorang tidak tahu bahwa membatalkan puasa dengan sengaja itu dilarang?

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang tidak tahu hukum ini, maka dia harus diajari dan diberi pengetahuan.

Namun, jika seseorang sudah tahu dan sengaja melakukannya, maka dia telah melakukan dosa besar dan diwajibkan untuk bertaubat serta mengganti puasanya.

Menurut Ibnu Taimiyah, jika seseorang dengan sengaja tidak berpuasa, apalagi menganggap hal tersebut halal, maka dia harus diberi hukuman sesuai dengan kebijakan pemimpin.

Dalam hal ini, hukuman bisa berupa ta’zir (hukum disipliner), dan orang tersebut harus bertaubat serta mengganti puasanya.

Baca juga: 10 Hari Pertama Ramadhan, Fase Rahmat yang Penuh Keberkahan

Secara keseluruhan, mokel puasa adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam, karena dapat merusak esensi dari ibadah puasa itu sendiri. Mokel puasa artinya adalah membatalkan puasa dengan sengaja, yang bisa berujung pada dosa besar.

Oleh karena itu, apakah kita boleh mokel saat puasa jelas jawabannya tidak boleh. Jika sudah terlanjur membatalkan puasa, maka kita wajib untuk bertaubat dan mengganti puasa yang ditinggalkan, serta membayar kafarat sesuai dengan ketentuan syariat.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang apa itu mokel puasa dan bagaimana hukumnya.

Jangan sampai kita terjerumus dalam tindakan yang merusak pahala puasa kita. Mari kita perkuat ibadah puasa dengan kesadaran dan keikhlasan, serta menjauhkan diri dari segala bentuk perbuatan yang dapat merusaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi