Kompas.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dan dilaksanakan pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah harus dilakukan dengan tata cara yang tepat, mulai dari mengetahui doa niat, syarat wajib, hingga besaran yang ditetapkan pada tahun ini.
Bagaimana sih bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak dan keluarga? Simak penjelasan lengkap di bawah ini!
Baca juga: BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000, Berlaku untuk Jabodetabek
Niat zakat fitrah
Mengutip Buku Menggapai Surga dengan DOA (2019) oleh Achmad Munib, berikut doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, diri sendiri dan keluarga, dan orang yang diwakilkan:
Inilah niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk istriBacaan niat zakat fitrah untuk istri sebagai berikut:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’aala.”
Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Niat zakat fitrah untuk anak laki-lakiJika akan melakukan zakat fitrah untuk anak laki-laki dapat membaca doa niat berikut ini:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuanBerikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan beserta artinya:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (nama) fardhan lillaahi ta’laa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama), fardhu karena Allah Ta’la.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluargaBacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamuni nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: Rumah Layak Huni: Zakat Mewujudkan Tempat Tinggal yang Aman di Bulan Ramadhan
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkanInilah bacaan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (nama) fardhan lillahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Syarat wajib zakat fitrah
Dilansir dari Buku Fiqih (2008) oleh Hasbiyallah, berikut tiga syarat wajib zakat fitrah:
- Islam
Seseorang yang beragam Islam baik laki-laki maupun perempuan wajib hukumnya membayar zakat fitrah atas dirinya sendiri maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul Fitri.
- Lahir sebelum matahari terbenam
Seorang muslim yang lahir sebelum terbenamnya matahari di ujung bulan Ramadhan maka wajib melaksanakan zakat fitrah.
- Seseorang yang memiliki kelebihan harta
Umat Islam yang wajib menjalankan zakat fitrah yaitu yang memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang dinafkahi.
Baca juga: Zakat Mal: Pengertian, Besaran, dan Kapan Harus Membayarnya
Besaran zakat fitrah
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, pada tahun 2025 ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah di sejumlah wilayah, salah satunya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter yang setara dengan Rp47.000.
Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui badan atau lembaga amil zakat terpercaya dan sudah bisa dilaksanakan pada puasa Ramadhan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.