Kompas.com - SKCK kerap digunakan seseorang sebagai salah satu berkas saat akan melamar kerja, melanjutkan sekolah hingga mencalonkan diri menjadi pejabat publik.
Tentu pada proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan syarat yang lengkap.
Lalu, apa saja syarat membuat SKCK? Simak kelengkapan berkas dan biayanya berikut ini!
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Ini Langkahnya!
Dikutip dari laman SKCK Polri, berkas pembuatan SKCK di Polres dan Polsek sama, yaitu:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir, jika tidak ada bisa menggunakan surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Pas foto 4x6 enam lembar dengan ketentuan:
- Latar belakang merah
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Tidak menggunakan aksesoris wajah
- Tampak muka
- Jika menggunakan jilbab foto harus nampak muka secara utuh
- Apabila akan melakukan perpanjangan maka melampirkan SKCK lama
Baca juga: Cara Membuat SKCK Baru, Berapa Biayanya?
Tata Cara membuat SKCK
Berikut tata cara membuat SKCK di Polres atau Polsek yang wajib diketahui oleh masyarakat atau calon pemohon:
Cara membuat SKCK di Polres atau PolsekSetelah melengkapi berkas, berikut tata cara membuat SKCK baik di Polres atau Polsek:
- Pemohon datang ke Polres atau Polsek dengan membawa berkas lengkap menuju loket pelayanan SKCK
- Mengisi berkas pendaftaran
- Mengisi formulir sidik jari dan Kartu TIK
- Pemohon menunggu proses penerbitan SKCK
- Jika sudah selesai, SKCK dapat langsung diambil dan membayar biaya Rp30.000
Baca juga: Cara Membuat Neraca Lajur
Cara membuat SKCK onlineSelain datang langsung ke Polres atau Polsek, pemohon juga dapat membuat SKCK online melalui aplikasi POLRI Super App yang tersedia di Play Store dan App Store.
Pada pembuatan SKCK online ini juga dibutuhkan data BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile, jadi pastikan sudah download dan buat akun di aplikasi JKN Mobile.
Setelah itu, lanjutkan dengan cara di bawah ini:
- Buat akun menggunakan KTP atau kartu identitas dan lakukan verifikasi data.
- Pilih menu “SKCK” pada laman beranda
- Klik “Ajukan SKCK” jika akan membuat SKCK baru
- Pada laman informasi SKCK baru, pilih “Mulai”
- Pada konfirmasi data JKN, pilih “Dalam Negeri", maka aplikasi akan melakukan pengecekkan kepesertaan BPJS Kesehatan
- Klik “Isi Formulir” dan siapkan dokumen persyaratan
- Selesaikan pengisian data diri secara lengkap
- Pembayaran dapat dilakukan secara transfer atau tunai saat pengambilan SKCK
Pengambilan SKCK dapat dilayani pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.
Baca juga: Dokumen yang Digunakan dalam Penyusunan Jurnal Penyesuaian
Membuat SKCK di Polres atau Polsek?
Dilansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2024, berikut penjelasan keperluan pembuatan SKCK di Polres dan Polsek:
SKCK di PolresPemohon dapat membuat SKCK di Polres untuk keperluan:
- Pencalonan menjadi anggota legislatif
- Pencalonan menjadi pemimpin kepala daerah tingkat kabupaten atau kota
- Melamar kerja di lembaga, badan, atau instansi pemerintahan dan perusahaan vital pemerintah
- Melamar CPNS, TNI, atau Polri
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri
- Melanjutkan sekolah
Sedangkan untuk pembuatan SKCK di Polsek dapat digunakan untuk keperluan:
- Melamar kerja di perusahaan, lembaga, atau badan swasta
- Mencalonkan diri sebagai kepala desa
- Mencalonkan sebagai sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah
Baca juga: Cara Menggabungkan Dokumen pada Microsoft Word
Pembuatan SKCK paling lama membutuhkan waktu 1x24 jam dan masa berlaku SKCK yaitu enam bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.