Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/Enrico Hänel
ilustrasi lapas.
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Pernahkah kamu mendengar istilah "penjara seumur hidup" saat mengikuti pemberitaan tentang kasus kejahatan berat? Mungkin kamu penasaran, apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup?

Penjara seumur hidup adalah hukuman pidana yang mengharuskan terpidana menjalani masa penahanan sepanjang hidupnya, biasanya untuk kejahatan berat, sebagai alternatif hukuman mati dan bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Dalam artikel ini, kita akan membahasnya secara lengkap tentang penjara seumur hidup.

Pengertian Penjara Seumur Hidup

Menurut Eko Saputra dalam Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Palembang (2018), penjara seumur hidup adalah salah satu jenis pidana yang diatur dalam Pasal 12 KUHP Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Unsur Tindak Pidana Korupsi yang Bisa Merugikan Negara

Pasal ini menjelaskan bahwa pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Jadi, apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup? Sederhananya, hukuman ini berarti seseorang harus menjalani masa penjara hingga akhir hidupnya.

Tidak seperti yang mungkin disangka banyak orang, hukuman ini tidak dihitung berdasarkan usia terdakwa saat vonis dijatuhkan, melainkan sepanjang hidupnya.

Hal ini berarti bahwa seorang terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak memiliki batasan waktu untuk masa penahanannya, kecuali jika diberikan grasi atau amnesti.

Baca juga: Hak Preogratif Presiden: Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi

Jenis tindak pidana yang dikenakan hukuman penjara seumur hidup

Tidak semua pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Diah Gustinai Maulani dalam Jurnal Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Pemasyarakatan (2012), pidana seumur hidup umumnya diterapkan pada pelaku kejahatan berat, seperti yang tercantum dalam Buku II KUHP.

Beberapa jenis kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman ini antara lain:

Penjara seumur hidup juga bisa diberikan sebagai alternatif hukuman bagi terdakwa residivis (yang mengulangi tindak pidana) yang terancam hukuman lebih berat.

Baca juga: Bedanya Pidana dan Perdata, Apa Sajakah Itu?

Tujuan pidana penjara seumur hidup

Menurut Diah, tujuan utama dari penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang dianggap berbahaya.

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa hukuman ini bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

Sebagian pihak berargumen bahwa seharusnya tujuan pemidanaan lebih pada upaya memperbaiki terpidana agar dapat kembali reintegrasi dengan masyarakat, bukan hanya menahan kebebasannya selamanya.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun terpidana penjara seumur hidup tidak memiliki kesempatan untuk cuti atau asimilasi penuh.

Namun, mereka masih dapat mengajukan grasi atau permohonan pengurangan hukuman kepada presiden melalui lembaga pemasyarakatan tempat mereka ditahan.

Baca juga: Asas-asas Hukum Pidana

Alternatif untuk hukuman mati

Ada juga pandangan yang mengatakan bahwa penjara seumur hidup berfungsi sebagai pengganti hukuman mati, atau sering disebut sebagai "subsider" dari pidana mati.

Theresia Panni Koresy Marbun dalam Jurnal Pidana Seumur Hidup, Konfigurasi Dilematis antara Hukuman atau Kemanusiaan (2021) menjelaskan bahwa penjara seumur hidup menjadi alternatif bagi kejahatan yang sangat serius.

Ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk merefleksikan diri atas perbuatan mereka, sementara hukuman mati tidak dapat dikoreksi setelah dilaksanakan.

Dalam beberapa kasus, pidana seumur hidup ini juga dipertimbangkan untuk menghindari kesalahan fatal jika nantinya terbukti bahwa vonis hukuman mati dijatuhkan pada orang yang tidak bersalah.

Di sisi lain, banyak yang menilai bahwa pidana mati bertentangan dengan hak asasi manusia, karena hak hidup adalah hak yang tidak boleh dicabut oleh siapapun, termasuk negara.

Baca juga: Contoh Surat Tuntutan Pidana

Jadi, apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup? Hukuman ini adalah bentuk pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan berat dan diharuskan menjalani hukuman tanpa batasan waktu, yaitu sepanjang hidup mereka.

Meskipun tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat, masih ada perdebatan tentang apakah hukuman ini sesuai dengan prinsip pemasyarakatan dan hak asasi manusia.

Namun, sebagai pengganti hukuman mati, penjara seumur hidup menjadi alternatif yang memberikan kesempatan lebih untuk refleksi bagi terpidana.

Dengan pemahaman ini, kita dapat lebih mengerti tentang penerapan hukuman penjara seumur hidup di Indonesia dan bagaimana hukuman ini dijalankan dalam sistem hukum kita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi