Kompas.com - Sebelum melaksanakan zakat fitrah, umat Islam wajib membaca niat terlebih dahulu, baik saat akan membayar zakat fitrah untuk istri, anak, diri sendiri, maupun keluarga.
Melansir Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat Islam baik laki-laki maupun perempuan.
Zakat fitrah boleh dibayarkan saat sudah memasuki bulan suci Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Baca juga: Apa Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Ini Jawabannya
Jadi, bagaimana bacaan niat zakat fitrah? Mengutip Buku Menggapai Surga dengan Doa (2019) karya Achmad Munib, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk istri, anak, diri sendiri, dan keluarga:
- Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah SWT.”
- Bacaan niat zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah SWT.”
Baca juga: Nominal Zakat Fitrah 2025: Jabodetabek, Jawa Barat, dan Yogyakarta
- Bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama), fardu karena Allah SWT.”
- Bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama), fardu karena Allah SWT.”
Baca juga: Siapa yang Wajib Zakat Fitrah? Ini Syaratnya Menurut Islam
- Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah SWT.”
- Bacaan doa setelah membayar zakat fitrah
Setelah membayar zakat fitrah dianjurkan membaca doa ini agar zakat yang diberikan dapat diterima dengan baik dan membawa keberkahan:
Allahumma sholli ‘ala …(nama yang berzakat), allaahummaj’alnaa muthahiirayan linnafs, wa baarik fii rizq, wa taqabbal minnaa yaa kariim.
Artinya: “Ya Allah sayangilah (nama yang berzakat), Ya Allah jadikanlah zakat ini sebagai penyucian bagi jiwa, berkah dalam rezeki, dan terimalah amal kami wahai Dzat Yang Mahapemurah.”
Baca juga: Hikmah dan Tujuan Zakat, Termasuk Sebagai Sarana Pembersih Harta
8 Golongan penerima zakat fitrah
Mengutip Jurnal Pembagian Zakat Fitrah kepada Mustahiq: Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik (2017) karya Eka Tri Wahyuni dan Aprina Chintya, mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat telah dijelaskan dalam Al Quran.
Yaitu pada Quran Surat (QS) At Taubah ayat 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan), budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Baca juga: Kapan Batas Akhir Zakat Fitrah 2025? Catat Besarannya!
Maka jika berdasarkan Al Quran surat At Taubah ayat 60, berikut delapan golongan penerima zakat fitrah:
- Fakir
Adalah orang yang tidak mempunyai harta serta tidak memiliki penghasilan tertentu.
- Miskin
Merupakan orang-orang yang mempunyai penghasilan menentu namun tidak dapat mencukupi keperluan sehari-hari.
- Amil
Yaitu orang yang menghimpunkan sekaligus membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
- Muallaf
Adalah orang yang baru masuk Islam dan masih lemah hatinya. Pemberian zakat kepada golongan ini untuk menguatkan iman dan hatinya dalam memeluk Islam.
- Riqab
Merupakan hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim
Adalah orang yang memiliki hutang dan tidak sanggup membayarnya.
- Sabillah
Yaitu orang yang sukarela berperang di jalan Allah, tidak memandang upah maupun pangkat, dan hanya semata-mata berjuang karena Allah.
- Ibnu sabil
Adalah orang-orang yang bepergian jauh atau musafir namun bukan untuk pekerjaan maksiat, kemudian kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Baca juga: Mengenal Zakat Fitrah 2025: Syarat Wajib, Sah, dan Cara Menghitungnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.