Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Berapa Lambang Garuda Pancasila dalam UUD 1945?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi pasal lambang Garuda Pancasila dalam UUD 1945
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com -  Di setiap gedung pemerintahan, di halaman depan sekolah, hingga di sampul buku pelajaran, kita sering melihat burung garuda dengan perisai di dadanya dan pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai lambang negara. 

Itulah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi lambang negara.

Namun, tahukah kamu bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tertuang dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945? Yuk kita bahas.

Baca juga: Lirik Garuda Pancasila dan Maknanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan hukum Garuda Pancasila 

Dalam Perubahan Kedua UUD 1945, Indonesia secara resmi menetapkan landasan hukum bagi lambang negara dalam Pasal 36A, yang berbunyi:

"Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika."

Sebelum amandemen UUD 1945, lambang negara belum dicantumkan secara eksplisit dalam konstitusi. 

Namun, keberadaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang ini menegaskan bahwa Garuda Pancasila adalah lambang resmi negara Indonesia dan harus dihormati serta digunakan dengan penuh kehormatan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Sultan Hamid II, Perancang Lambang Garuda Pancasila

Sejarah pembuatan lambang Garuda Pancasila 

Sejarah panjang lambang negara Indonesia dimulai sejak tahun 1949, ketika pemerintah Indonesia merancang simbol nasional yang mencerminkan nilai-nilai dasar bangsa. 

Tim perancang yang diketuai oleh Sultan Hamid II dari Pontianak akhirnya memilih desain burung Garuda sebagai lambang utama, dengan menambahkan perisai yang berisi lima sila Pancasila.

Lambang ini pertama kali diresmikan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 oleh Presiden Soekarno. 

Filosofi di balik Garuda Pancasila mencerminkan kekuatan, keberanian, dan keabadian bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan.

Baca juga: Jelaskan Alasannya Mengapa Garuda Menjadi Lambang Negara Kita?

Makna Garuda Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika 

Burung Garuda yang digunakan dalam lambang negara bukan burung biasa.  Dalam mitologi Hindu dan Buddha, Garuda adalah kendaraan Dewa Wisnu yang melambangkan kebijaksanaan dan keberanian.

Setiap elemen dalam Garuda Pancasila memiliki makna mendalam:

Jumlah bulu 

Jumlah bulu pada Garuda melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945):

  • 17 helai bulu di setiap sayap.
  • 8 helai bulu di ekor.
  • 19 helai bulu di bawah perisai.
  • 45 helai bulu di leher.
Perisai Garuda Pancasila 

Perisai di dada Garuda mewakili Pancasila, dasar negara Indonesia:

  • Bintang (Ketuhanan yang Maha Esa)
  • Rantai (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
  • Pohon Beringin (Persatuan Indonesia)
  • Kepala Banteng (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan)
  • Padi dan Kapas (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

Baca juga: Makna yang Terkandung pada Perisai Garuda Pancasila

Cakar Garuda Pancasila

Cakar Garuda yang mencengkeram pita bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" mengajarkan bahwa meskipun Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya, kita tetap satu bangsa.

Pita Bhineka Tunggal Ika 

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari kitab Sutasoma, karya Mpu Tantular pada abad ke-14, yang menegaskan pentingnya persatuan dalam keberagaman.

Lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya simbol kebanggaan nasional, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam Pasal 36A UUD 1945. 

Setiap elemen dalam lambang ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

Melalui sejarah dan maknanya yang mendalam, Garuda Pancasila mengajarkan kita untuk selalu menghormati perbedaan dan tetap bersatu demi Indonesia yang lebih maju.

Baca juga: Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB

 

Referensi

  • UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan 
  • Rahmawati, Femi Eka. (2019). Meneroka Garuda Pancasila dari Kisah Garudeya: Sebuah Kajian Budaya Visual. Universitas Brawijaya Press : Malang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi