Kompas.com - Keberadaan polisi tidur sudah menjadi pemandangan umum yang banyak ditemui di banyak jalan di Indonesia.
Baik di lingkungan perumahan, jalan lokal, hingga area parkir banyak terdapat polisi tidur. Namun, tahukah kamu jika terdapat aturan tersendiri dalam pembuatan polisi tidur?
Aturan dan standar teknis tersebut harus dipenuhi agar keberadaan polisi tidur ini benar-benar berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan yang aman, bukan justru membahayakan.
Lalu, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur? Yuk, kita simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: Mengapa Perkembangan Jalan Raya Dapat Memicu Pertumbuhan Ekonomi Daerah?
Apa itu polisi tidur?
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Sementara jika melansir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur termasuk dalam alat pembatas kecepatan yang memiliki aturan-aturan tersendiri dalam pemasangannya.
Berdasarkan jenisnya, berikut aturan pembuatan polisi tidur lengkap dengan bahan yang digunakan, lebar, serta tingginya:
Baca juga: Perbedaan antara Jalan dan Lari
- Speed bump
Berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kerja serupa.
Tinggi speed bump yaitu 5-9 centimeter dengan lebar total antara 35-39 centimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen.
Kombinasi warna yang digunakan yaitu kuning atau putih dan warna hitam dengan ukuran 25-50 centimeter.
Baca juga: Kepanjangan dari Jalan Tol dan Manfaat Manajemennya
- Speed hump
Speed hump juga berbentuk menampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran tinggi speed hump 8-15 centimeter dan lebar bagian atas antara 30-90 centimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Kombinasi warna yang digunakan adalah kuning atau putih dengan ukuran 20 centimeter dan warna hitam ukuran 30 centimeter.
Baca juga: Arti Garis Kuning di Tengah Jalan dan Garis Kuning Tidak Putus
- Speed table
Bentuk speed table juga penampang melintang dengan bahan badan jalan atau blok terkunci yang memiliki mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
Ukurannya tingginya mulai 8-9 centimeter dan lebal bagian atas 660 centimeter dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Kombinasi warna yang dipakai yaitu kuning atau warna putih berukuran 20 centimeter dan warna hitam 30 centimeter.
Baca juga: Mengapa Masyarakat Singapura Memiliki Budaya Jalan Kaki?
Fungsi polisi tidur
Sering terdapat di jalanan perkotaan, pedesaan, hingga pemukiman, lalu apa sih sebenarnya fungsi dari polisi tidur itu? Berikut penjelasannya lengkapnya:
- Memperlambat kecepatan
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Baca juga: Cara Mengerjakan Soal Mobil Melaju Pada Sebuah Tikungan Jalan
- Meningkatkan keselamatan pengguna jalan
Adanya polisi tidur untuk mengurangi kecepatan kendaraan, sehingga membantu menurunkan risiko kecelakaan, terutama di daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas, seperti lingkungan perumahan, sekitar sekolah, dan tempat keramaian.
- Melindungi pengguna jalan rentan
Polisi tidur memiliki peran melindungi kelompok pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas dengan menciptakan zona perlambatan kendaraan.
Baca juga: Turning Point Kedua Film Pendek Jalan Pulang, Jawaban Soal TVRI 11 Mei SMA
- Mendorong kepatuhan pengendaran terhadap aturan lalu lintas
Pengendara didorong untuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan sehingga meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas yang aman.
- Mencegah situasi berbahaya
Dengan adanya polisi tidur, pengendara akan memperlambat laju kendaraan sehingga menghindari adanya manuver berbahaya seperti mengebut atau menerobos lampu lalu lintas.
Baca juga: Pengertian dan Jenis Markah Jalan
Penempatan polisi tidur
Dilansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2023, alat pembatas kecepatan atau polisi tidur memiliki lokasi tersendiri sesuai jenisnya, yaitu:
- Speed bump
Alat pembatas kecepatan ini ditempatkan di area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.
- Speed hump
Alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam.
- Speed table
Lokasi penempatan alat pembatas kecepatan ini yaitu di jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan keceparan operasional di bawah 40 kilometer per jam.
Baca juga: Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Statusnya
Polisi tidur adalah fasilitas jalan yang dirancang untuk memaksa pengendara mengurangi kecepatan demi keselamatan bersama dengan spesifikasi teknis yang diatur secara ketat dan efektif agar aman bagi semua pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.