Kompas.com - Libur nasional dan cuti bersama seringkali menjadi momen yang dinanti oleh masyarakat Indonesia.
Meskipun keduanya berkaitan dengan waktu istirahat dan libur, terdapat perbedaan mendasar antara libur nasional dan cuti bersama.
Sering ditemui setiap bulan, yuk kita simak bersama pengertian libur nasional, cuti bersama, beserta perbedaan dari keduanya!
Baca juga: Libur Mei 2025, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama yang Harus Kamu Tahu
Apa itu libur nasional?
Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui oleh pemerintah dan berlaku secara nasional.
Umumnya, libur nasional atau libnas bertepatan dengan hari-hari besar keagamaan, hari kemerdekaan, atau peringatan nasional yang memiliki makna penting.
Pelaksanaan hari libur tersebut juga berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupn swasta. Libur nasional akan ditandai dengan adanya tanggal merah pada kalender nasional.
Penetapan hari libur nasional ini dilakukan melalui keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, telah ditetapkan deretan perayaan maupun peringatan yang merupakan hari libur nasional, yaitu:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
- Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Idul Fitri, libur dua hari
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristis atau Paskah
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei
Hari libur perayaan 1 Muharram, Idul Fitri, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun Kementerian Agama.
Seperti pada tahun 2025 ini, deretan hari libur nasional telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Pada SKB 3 Menteri 2025 tersebut, terdapat 16 daftar hari libur nasional yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk istirahat atau liburan sejenak dari aktivitas rutin sehari-hari.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Bulan Mei 2025: Ada 2 Long Weekend Menanti!
Pengertian cuti bersama
Selain libur nasional, juga terdapat tambahan hari libur yang disebut dengan cuti bersama. Apa sih cuti bersama itu?
Menurut KBBI, cuti bersama adalah cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah.
Tujuan dari adanya cuti bersama ini untuk memberikan waktu libur tambahan agar masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan atau nasional.
Tidak semua hari libur nasional memiliki cuti bersama. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri hanya menetapkan beberapa perayaan saja yang memiliki hari cuti bersama, seperti:
- Tahun Baru Imlek
- Hari Suci Nyepi
- Idul Fitri
- Hari Raya Waisak
- Kenaikan Yesus Kristus
- Idul Adha
- Kelahiran Yesus Kristus
Lalu, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?
Mengutip Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai tersebut.
Jika ASN tersebut karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersma, maka hak cuti tahunannya ditambah sesai dengan jumlah cuti bersama yang akan diberikan.
Sedangkan untuk pegawai swasta, dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Maka, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja tersebut.
Baca juga: Daftar Libur Nasional Bulan Mei 2025, Ada 8 Tanggal Merah!
Perbedaan libur nasional dan cuti bersama
Berdasarkan penjelasan di atas, berikut perbedaan libur nasional dan cuti bersama:
Aspek | Libur nasional | Cuti bersama |
Definisi |
Hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk seluruh warga negara. |
Hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah. |
Pengaruh pada hak cuti |
Tidak memotong hak cuti tahunan karyawan ASN maupun swasta. |
Bagi ASN tidak memotong hak cuti tahunan, bagi pegawai swasta memotong hak cuti tahunan jika diambil |
Tujuan |
Memperingati hari besar nasional dan keagamaan secara resmi |
Memberikan waktu istirahat tambahan agar perayaan hari besar lebih optimal |
Contoh |
Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam, Idul Fitri, Kelahiran Yesus Kristus, Idul Adha, Nyepi, Imlek, Hari Kemerdekaan, dan Hari Buruh Internasional. |
Imlek, Nyepi, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Kelahiran Yesus Kristus
|
Libur nasional dan cuti bersama adalah dua konsep yang berebda meskipun keduanya berhubungan dengan waktu istirahat dan hari libur.
Baca juga: 10 Rekomendasi Kegiatan Libur Lebaran 2025, Seru dan Berkesan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.