Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Beserta Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
|
Editor: Mufit Apriliani

Kompas.com - Memahami cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia penting bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari bangsa ini secara resmi.

Kewarganegaraan bukan sekadar status hukum melainkan juga identitas dan hak-hak yang melekat pada seseorang sebagai anggota negara.

Ada berbagai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kelahiran hingga pernyataan.

Yuk kita simak lebih lengkapnya tentang cara, syarat, dan prosedur memperoleh kewarganegaraan tersebut lewat penjelasan di bawah ini!

Baca juga: Arti Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Nilai beserta Sifatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara memperoleh kewarganegaraan 

Mengutip Buku Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian: Perkembangan Isu-isu Terkini (2022), ada tujuh cara untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu:

Seseorang otomatis menjadi Warga Negara Indonesia apabila lahir di wilayah Indonesia, hal ini sesuai prinsip asas ius sanguinis atau law of the blood sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

Pengangkatan sebagai Warga Negara Indonesia merupakan cara memperoleh kewarganegaraan melalui proses hukum tertentu, umumnya berlaku bagi anak-anak yang diangkat oleh Warga Negara Indonesia.

Secara teoritis, pengangkatan anak ada tiga yaitu:

Seseorang yang bukan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan yang dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Seperti ketika orang asing yang lahir dan bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

Namun dengan ketentuan apabila ayah atau ibunya—yang tidak ada hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga lahir di Indonesia dan merupakan penduduk Indonesia.

Sesuai Pasal 4 UU Nomor 62 Tahun 1958, memberikan kesempatan para cucu imigran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ius soli.

Dalam hal ini, cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu dengan dikabulkannya permohonan atau diklasifikasikan sebagai pewarganegaraan maupun naturalisasi.

Ada dua jenis pewarganegaraan, yaitu:

  • Perwarganegaraan 18 tahun yang diatur dalam Pasal 4 atau disebut dengan naturalisasi yang dipermudah
  • Perwarganegaraan 21 tahun
  • Karena perkawinan

Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia dapat menjadi salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, namun tidak secara otomatis.

Seperti contoh, jika seorang wanita kawin dengan Warga Negara Indonesia, maka akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia jika ia menyatakan keterangan dalam jangka waktu satu tahun setelah perkawinan.

Keterangan ini harus melibatkan proses pelampiran dan verifikasi dokumen kepada pengadilan negeri atau Perwakilan RI.

  • Karena turut ayah dan atau ibu

Pada dasarnya, anak yang belum dewasa bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari ayahnya. Hal tersebut terjadi jika terdapat hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

Anak tersebut bisa ikut perwarganegaraan ibunya jika tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya. Namun, jika orang tua anak tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka anak pun juga dapat kehilangan kewarganegaraan.

  • Karena pernyataan

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan berlaku bagi setiap orang yang memiliki hak untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan menyatakan keinginannya secara sukarela.

Prosedur ini dilakukan oleh orang yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda atau yang ingin mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia.

Azas kewarganegaraan

Dikutip dari Buku Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Indonesia (2022) karya Benekditus Hestu Cipto Handoyo, berikut asas kewarganegaraan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan:

  • Asas ius sanguinis

Disebut juga dengan law of the blood, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

  • Asas ius soli terbatas

Merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

  • Asas kewarganegaraan tunggal

Ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Landasan Hukum dan Historis Pendidikan Kewarganegaraan

Kriteria warga negara

Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, berikut kriteria seseoran yang merupakan Warga Negara Indonesia:

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudang menjadi WNI

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, namun ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  • Anak yang lahir dengan tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  • Anak yang dilahirkan di wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  • Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia

Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara

Maka dari itu, memahami cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia sangat penting bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari bangsa ini secara sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi