Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Hutan Berdasarkan Fungsinya: Konservasi, Lindung, dan Produksi

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com
Ilustrasi hutan. Hutan dapat berfungsi sebagai hutan produksi hutan lindung dan hutan konservasi.
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan hutan terbesar di dunia. Namun, tahukah kamu bahwa jenis hutan berdasarkan fungsinya telah ditetapkan secara hukum?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan dapat berfungsi sebagai hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Ketiganya memiliki tujuan, ciri khas, dan manfaat yang berbeda bagi manusia maupun alam.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap jenis-jenis hutan berdasarkan fungsinya, sekaligus mengenal lebih dekat fungsi hutan konservasi, fungsi hutan lindung, dan fungsi hutan produksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bagaimana Nasib Hewan Jika Hutan Dijadikan Perkotaan?

1. Hutan konservasi

Hutan konservasi adalah jenis hutan yang memiliki fungsi utama untuk mengawetkan keanekaragaman hayati, baik tumbuhan, satwa, maupun ekosistem yang menyertainya.

Hutan ini memiliki ciri khas tertentu dan dikelola dengan prinsip pelestarian jangka panjang.

Menurut Zulkarnain dalam jurnal berjudul Analisis Penetapan Kriteria Kawasan Hutan (2013), jenis hutan konservasi dibagi menjadi tiga kawasan utama:

a. Kawasan hutan suaka alam

Kawasan ini dirancang untuk melindungi keanekaragaman hayati sekaligus berperan sebagai sistem penyangga kehidupan. Jenis kawasan ini mencakup:

Baca juga: Perbedaan Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan Taman Nasional

b. Kawasan hutan pelestarian alam

Hutan jenis ini memiliki tiga fungsi utama:

c. Taman buru

Merupakan kawasan hutan yang secara legal ditetapkan sebagai tempat wisata berburu, dengan pengelolaan yang terkontrol agar tidak merusak keanekaragaman fauna.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, fungsi hutan konservasi sangat penting sebagai benteng terakhir pelestarian alam Indonesia.

Baca juga: Perubahan Lingkungan dan Upaya Pelestarian Kekayaan Alam

2. Hutan lindung

Jenis hutan berikutnya adalah hutan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan untuk menjaga dan melindungi sistem penyangga kehidupan. Fungsi utama dari hutan lindung meliputi:

Meski difokuskan pada perlindungan ekosistem, pemanfaatan hutan lindung tetap dimungkinkan, selama tidak mengganggu fungsi pokoknya. Bentuk pemanfaatan ini dibagi menjadi tiga:

a. Pemanfaatan kawasan

Segala bentuk usaha yang memanfaatkan ruang hutan, tanpa mengurangi fungsi lindungnya, seperti:

Baca juga: Budi Daya Tanaman Obat

b. Pemanfaatan jasa lingkungan

Usaha yang mengoptimalkan potensi alam tanpa merusak, misalnya:

  • Wisata alam.
  • Pemanfaatan air.
  • Pemanfaatan keindahan dan kenyamanan lingkungan.
  • pemungutan hasil hutan bukan kayu

Kegiatan mengambil hasil hutan non-kayu tanpa merusak fungsi lindungnya, seperti:

  • Pengambilan rotan.
  • Panen madu.
  • Pemungutan buah-buahan hutan.

Dengan mengelola hutan lindung secara bijaksana, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung sambil tetap menjaga fungsi ekologi hutan untuk masa kini dan masa depan.

Fungsi hutan lindung sangat vital untuk kelangsungan kehidupan.

Baca juga: 5 Daerah Pengrajin Rotan di Indonesia

3. Hutan produksi

Yang terakhir, kita akan mengenal hutan produksi, yaitu kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu. Hutan ini dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.

Berikut merupakan fungsi hutan dalam kegiatan produksi adalah:

  • Menghasilkan hasil hutan kayu melalui usaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman.
  • Menghasilkan hasil hutan bukan kayu, seperti getah, rotan, dan buah hutan.
  • Pemanfaatan kawasan untuk budidaya tanaman di bawah tegakan hutan, guna mendukung manfaat ekonomi dan sosial.
  • Penyediaan jasa lingkungan seperti ekowisata atau penyimpanan karbon.

Terdapat beberapa jenis usaha yang dapat dilakukan di hutan produksi, antara lain:

  • Hutan tanaman sejenis, seperti jati atau sengon.
  • Hutan tanaman campuran, yang menggabungkan berbagai jenis pohon untuk menambah keanekaragaman dan nilai ekonomis.

Pemanfaatan kawasan yang tidak produktif, untuk ditanami dan direhabilitasi, sehingga tidak membebani hutan alam.

Menariknya, tanaman yang ditanam di hutan produksi bisa menjadi aset finansial dan bahkan digunakan sebagai agunan, sehingga memiliki nilai tambah ekonomi yang signifikan.

Baca juga: Pengertian Hutan Produksi dan Ciri-cirinya

Dari pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa jenis-jenis hutan berdasarkan fungsinya mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Setiap jenis hutan memiliki peranan penting dan saling melengkapi:

  • Hutan konservasi menjaga keberagaman hayati.
  • Hutan lindung melindungi keseimbangan ekologi.
  • Hutan produksi mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Melalui pengelolaan yang tepat, semua jenis hutan tersebut bisa memberikan manfaat maksimal bagi manusia tanpa mengorbankan lingkungan.

Maka dari itu, mari kita tingkatkan kesadaran dan peran aktif dalam menjaga keberlanjutan hutan Indonesia, karena fungsi hutan adalah bagian tak terpisahkan dari masa depan kita.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi