KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru, tak sedikit orang tua bertanya-tanya, “Kenapa uang PIP belum cair?” atau “Kenapa anak saya tidak dapat PIP lagi padahal tahun lalu masih menerima?”
Jika kamu mengalami hal serupa, penting untuk memahami bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud memiliki sejumlah syarat dan prosedur ketat yang memengaruhi pencairan dana, termasuk kemungkinan PIP dibatalkan karena alasan tertentu.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya!
Baca juga: Cara Cek PIP Lewat Aplikasi SIPINTAR, Cukup Masukkan NISN dan Nama Ibu
Alasan PIP bisa dibatalkan
Pertanyaan seperti “Apakah PIP bisa dibatalkan?” jawabannya: ya, bisa.
Menurut laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah beberapa kondisi yang membuat seorang siswa kehilangan hak sebagai penerima bantuan PIP:
- Peserta didik meninggal dunia
- Tidak melanjutkan pendidikan atau putus sekolah
- Menolak menerima bantuan PIP
- Terlibat kasus hukum dan divonis penjara
- Terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Kondisi ekonomi keluarga meningkat (misalnya, tidak lagi masuk DTKS, tidak memiliki KKS, atau penghasilan di atas Rp4 juta per bulan)
- Tidak lagi masuk dalam kategori prioritas penerima PIP
Tak hanya itu, kasus teknis lain seperti data siswa tidak lengkap di Dapodik, tidak ditandai layak PIP, atau tidak diusulkan kembali oleh sekolah atau Dinas Pendidikan juga bisa menyebabkan PIP dibatalkan secara sistem otomatis.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, Lengkap untuk SD hingga SMA
Kenapa anak tidak dapat PIP lagi padahal tahun sebelumnya dapat?
Pertanyaan tersebut memiliki jawaban yang sama dengan mengapa PIP bisa dibatalkan sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Namun, kondisi seperti berpindah jenjang pendidikan (misalnya dari SD ke SMP, atau SMP ke SMA), atau dari Madrasah ke sekolah umum (dan sebaliknya), juga berpotensi menyebabkan nama siswa tidak lagi muncul dalam SK Pemberian PIP tahun berjalan.
Maka dari itu, sekolah harus memastikan data siswa padan antara Dapodik dan DTKS, serta melakukan pengusulan ulang.
Kenapa uang PIP belum cair meski nama sudah keluar?
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima, tapi dana belum juga masuk, kemungkinan besar salah satu hal berikut ini terjadi:
- Rekening penerima tidak aktif atau berbeda
- Sudah pernah ditarik sebelumnya (coba cek riwayat transaksi)
- Masih masuk dalam SK Nominasi, belum ke tahap SK Pemberian
- Rekening tidak diaktivasi sehingga dana dikembalikan ke kas negara
Baca juga: Panduan Pencairan Dana PIP: Mengapa Dana PIP Tak Kunjung Cair?
Bagaimana cara mengetahui PIP aktif atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan “Bagaimana cara mengetahui PIP aktif atau tidak?”, berikut adalah cara memeriksa status PIP secara online yang bisa kamu lakukan sendiri:
- Buka situs resmi PIP Kemendikbud di https://pip.kemendikbud.go.id
- Gulir ke bawah, cari kolom "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Selesaikan verifikasi captcha (biasanya soal matematika sederhana)
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Sistem akan menampilkan apakah siswa masih menjadi penerima aktif atau tidak, lengkap dengan status pencairan jika tersedia
Pindah sekolah atau domisili, apakah masih bisa dapat PIP?
Banyak juga yang bertanya, “Kalau siswa pindah sekolah atau domisili, apakah masih bisa dapat PIP?”
Jawabannya, bisa, asal data siswa tetap padan di Dapodik sekolah baru dan masih memenuhi syarat DTKS. Penentuan PIP tidak tergantung lokasi, tetapi pada kelayakan dan pengusulan yang dilakukan sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Baca juga: Apa itu Domisili Reguler dalam SPMB 2025?
Jadi, jika kamu bertanya “Kenapa anak saya tidak dapat PIP lagi?” atau “Kenapa dana belum cair?”, pastikan semua aspek di atas sudah sesuai.
Pastikan juga data siswa lengkap di Dapodik, terdaftar di DTKS, rekening masih aktif, dan sekolah melakukan pengusulan ulang.
Selalu pantau info resmi dari sekolah dan laman PIP Kemendikbud, serta lakukan cek status PIP secara berkala agar kamu tidak ketinggalan informasi penting terkait pencairan dana bantuan pendidikan ini!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.