KOMPAS.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali mengeluarkan himbauan pemasangan bendera Merah Putih terbaru 2025 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diminta mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.
Imbauan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan.
Baca juga: Berapa Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar? Diatur Undang-Undang
Pemasangan Bendera Merah Putih
Tradisi mengibarkan bendera bukan sekadar rutinitas tahunan menjelang 17 Agustus, tetapi juga simbol persatuan dan rasa cinta terhadap Tanah Air.
Bendera biasanya dikibarkan di depan rumah warga, kantor pemerintah, dan gedung-gedung swsata.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” tulis pemerintah dalam edaran yang dikutip dari Kompas.com (31/07/2025).
Tahun ini, tema peringatan HUT RI ke-80 adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025.
Baca juga: Kapan Pemasangan Bendera 17 Agustus 2025 Dimulai? Ini Ketentuannya
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih sesuai UU
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk memasang bendera sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Beberapa aturan pemasangan yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009 antara lain:
- Bendera dikibarkan pada tiang yang tinggi dan besarnya seimbang.
- Jika dipasang dengan tali, bendera diikat pada sisi dalam kibaran.
- Jika dipasang di dinding, posisinya harus membujur rata.
- Saat dikibarkan atau diturunkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah dan harus dilakukan dengan khidmat.
Baca juga: 18 Contoh Amanat Pembina Upacara Bendera di Sekolah dengan Tema Beragam
Ukuran resmi Bendera Merah Putih sesuai kebutuhan
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah menetapkan ukuran bendera Merah Putih berdasarkan penggunaannya.
Berikut daftar ukuran bendera Merah Putih resmi:
- 200 cm x 300 cm untuk Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wapres
- 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk kapal dan kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk meja
Baca juga: Cara Mengirim Sandi Morse dengan Bendera, Asap, dan Cermin
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengibarkan bendera Merah Putih sesuai himbauan pemasangan bendera merah putih terbaru 2025.
Selain sebagai simbol penghormatan kepada para pejuang kemerdekaan, tindakan ini juga menjadi cara sederhana untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan rasa persatuan, terutama menjelang peringatan hari bersejarah bangsa Indonesia.
(Sumber:KOMPAS.com/Rheandita Vella Aresta| Editor: Irawan Sapto Adhi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.