Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih 2025, Mulai 1–31 Agustus

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih Terbaru 2025, Berlaku Mulai 1?31 Agustus
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali mengeluarkan himbauan pemasangan bendera Merah Putih terbaru 2025 bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diminta mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing. 

Imbauan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan.

Baca juga: Berapa Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar? Diatur Undang-Undang 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Bendera Merah Putih 

Tradisi mengibarkan bendera bukan sekadar rutinitas tahunan menjelang 17 Agustus, tetapi juga simbol persatuan dan rasa cinta terhadap Tanah Air. 

Bendera biasanya dikibarkan di depan rumah warga, kantor pemerintah, dan gedung-gedung swsata.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” tulis pemerintah dalam edaran yang dikutip dari Kompas.com (31/07/2025). 

Tahun ini, tema peringatan HUT RI ke-80 adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025.

Baca juga: Kapan Pemasangan Bendera 17 Agustus 2025 Dimulai? Ini Ketentuannya

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih sesuai UU 

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk memasang bendera sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Beberapa aturan pemasangan yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009 antara lain:

Baca juga: 18 Contoh Amanat Pembina Upacara Bendera di Sekolah dengan Tema Beragam

Ukuran resmi Bendera Merah Putih sesuai kebutuhan 

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah menetapkan ukuran bendera Merah Putih berdasarkan penggunaannya. 

Berikut daftar ukuran bendera Merah Putih resmi:

Baca juga: Cara Mengirim Sandi Morse dengan Bendera, Asap, dan Cermin

Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengibarkan bendera Merah Putih sesuai himbauan pemasangan bendera merah putih terbaru 2025. 

Selain sebagai simbol penghormatan kepada para pejuang kemerdekaan, tindakan ini juga menjadi cara sederhana untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan rasa persatuan, terutama menjelang peringatan hari bersejarah bangsa Indonesia. 

(Sumber:KOMPAS.com/Rheandita Vella Aresta| Editor: Irawan Sapto Adhi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi