KOMPAS.com - KIP Kuliah Kemdikbud pada tahun 2025 hadir dengan kebijakan baru yang memastikan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat kuliah di program studi unggulan pada perguruan tinggi terbaik, baik di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan meningkatkan ketepatan sasaran penerima sekaligus mendorong potensi ekonomi dan mobilitas sosial penerima.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sepenuhnya gratis. Selain membebaskan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, penerima juga mendapat bantuan biaya hidup bulanan yang besarannya disesuaikan dengan wilayah perguruan tinggi.
Berapa uang saku KIP Kuliah 2025? Untuk mengetahuinya, yuk kita simak penjelasan di bawah ini!
Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah? Panduan Lengkap Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku
Besaran biaya hidup KIP Kuliah 2025
Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, besaran biaya hidup KIP Kuliah 2025 berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.
Penetapan ini mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan mempertimbangkan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Hal ini dilakukan guna menyesuaikan biaya hidup di berbagai kota di Indonesia yang berbeda-beda.
Mahasiswa yang berkuliah di kota seperti Jakarta, Depok, dan Jayapura diberikan biaya hidup paling besar.
Bantuan biaya hidup dibagi menjadi lima klaster wilayah:
- Rp1.400.000/bulan – Jakarta, Depok, Jayapura
- Rp1.250.000/bulan – Bandung, Surabaya, Denpasar, Banda Aceh, Manokwari, Sorong
- Rp1.100.000/bulan – Makassar, Sleman, Yogyakarta, Bogor, Balikpapan, Samarinda, Pekanbaru, Palangka Raya, Pangkalpinang
- Rp950.000/bulan – Pontianak, Medan, Padang, Malang, Semarang, Palembang, Palu, Bandar Lampung, Kendari, Ambon, Kupang, Batam, Ternate, Gorontalo, dan kota lainnya
- Rp800.000/bulan – Purwokerto, Jember, Purworejo, Kediri, Madiun, Probolinggo, Tasikmalaya, Cirebon, Banyuwangi, Bangkalan, Padangsidempuan, dan beberapa kota lain
Baca juga: Kapan KIP Kuliah 2025 Cair Semester 3? Simak Estimasi dan Prosesnya
Bagaimana penyaluran biaya hidup KIP Kuliah?
Bantuan biaya hidup ini sepenuhnya hak mahasiswa dan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Perguruan tinggi, LLDIKTI, atau pihak manapun dilarang memotong, menahan, atau menggunakan dana tersebut, termasuk menyimpan buku tabungan atau ATM mahasiswa penerima.
Tujuan utama kebijakan ini adalah agar mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan kuliah seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan perlengkapan belajar, tanpa terbebani biaya tambahan dari pihak kampus.
Dasar hukum besaran biaya hidup KIP KuliahKetentuan besaran biaya hidup KIP Kuliah diatur dalam Surat Keputusan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 1036/J5/KM.01.00/2021, yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 0526/J5.01.00/2021.
Aturan ini memastikan pembagian bantuan sesuai dengan kondisi harga di setiap wilayah dan berlaku bagi penerima baru sejak Tahun Akademik 2021/2022 hingga sekarang.
Baca juga: Pengumuman KIP Kuliah 2025 Resmi Dirilis, Cek Namamu Sekarang!
Dengan besaran biaya hidup KIP Kuliah 2025 yang terukur dan sesuai kebutuhan daerah, pemerintah berupaya menghadirkan pemerataan akses pendidikan tinggi.
Melalui kebijakan ini, pertanyaan “berapa biaya hidup yang diberikan KIP?” terjawab jelas: mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, tergantung lokasi perguruan tinggi.
Langkah ini diharapkan membantu mahasiswa penerima fokus pada studi, meraih prestasi, dan membangun masa depan tanpa hambatan finansial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.