KOMPAS.com – Hampir setiap hari kita berjumpa dengan sosok satpam, baik di sekolah, pusat perbelanjaan, kantor, hingga kompleks perumahan.
Mereka hadir sebagai penjaga keamanan yang membuat aktivitas masyarakat lebih aman, nyaman, dan tertib.
Meski sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, banyak yang belum tahu bahwa kata satpam ternyata bukan sekadar sebutan biasa. Istilah ini adalah singkatan yang memiliki kepanjangan resmi.
Baca juga: Berikut Singkatan Berbagai Jenjang Sekolah di Indonesia
Kepanjangan kata satpam
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Kepolisian, satpam adalah singkatan dari Satuan Pengamanan.
Satpam didefinisikan sebagai satuan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau pengguna jasa satpam.
Tugas utama satpam adalah menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Satpam merupakan bagian dari Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa), yaitu bentuk pengamanan yang diadakan atas kesadaran dan kepentingan masyarakat, kemudian dikukuhkan oleh Polri.
Syarat menjadi anggota satpam
Persyaratan menjadi satpam diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 5 Nomor 2Calon anggota satpam dapat berasal dari:
- Orang perseorangan.
- Purnawirawan Polri atau purnawirawan TNI.
Baca juga: ASN Itu Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pasal 6Bagi calon satpam orang perseorangan, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Lulus tes kesehatan, kesamaptaan, dan psikotes.
- Bebas narkoba.
- Menyertakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar.
Untuk calon dari purnawirawan Polri atau TNI, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki surat keputusan pangkat terakhir.
Tugas dan peran satpam
Sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, tugas dan peran satpam diatur secara jelas, sebagai berikut:
- Tugas satpam (Pasal 16 ayat 2): menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja, mencakup pengamanan fisik, personel, informasi, dan teknis lainnya. Satpam juga bertugas melindungi serta mengayomi warga di lingkungannya.
- Peran satpam (Pasal 16 ayat 3): menjadi pendukung pimpinan organisasi di bidang pembinaan keamanan, sekaligus mitra Polri dalam menjaga ketertiban, menegakkan peraturan, serta menumbuhkan kesadaran keamanan di masyarakat.
Baca juga: BPUPKI merupakan Singkatan dari ....
Golongan kepangkatan satpam
Pasal 19 Peraturan Kepolisian membagi kepangkatan satpam menjadi tiga tingkat sesuai pelatihan:
- Manajer: setelah lulus pelatihan Gada Utama.
- Supervisor: setelah lulus pelatihan Gada Madya.
- Pelaksana: setelah lulus pelatihan Gada Pratama.
Kompetensi kerja satpam
Profesi satpam memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 259 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020.
Kompetensi kerja satpam dibagi menjadi tiga tingkatan:
- Gada Utama (Manajer): menyusun rencana pengamanan, menentukan tingkat risiko dan kerawanan, serta mengelola manajemen tanggap darurat.
- Gada Madya (Supervisor): memimpin pelaksanaan tugas, menangani potensi kerawanan, dan membina tim satpam.
- Gada Pratama (Pelaksana): melaksanakan tugas dasar seperti penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Satpam bukan hanya sekadar pengawas keamanan. Mereka adalah profesi resmi yang diakui negara, dengan peran strategis dalam mendukung keamanan lingkungan sekaligus menjadi mitra Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Baca juga: Arti Singkatan Narkoba, Istilah Lain, dan Dampak Negatifnya
Referensi :
- Fredian, D., & Kalma, F. (2024). Urgensi Lahirnya UU Khusus Profesi Satpam. Kultura: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2985(8), 104–115.