Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
setneg.go.id
5 kelas tannda kehormatan Bintang Republik Indonesia
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Nama Bintang Mahaputera Utama sempat ramai dibicarakan ketika Presiden Prabowo menganugerahkannya kepada Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.

Namun, tahukah kamu bahwa di atas penghargaan itu masih ada tanda kehormatan lainnya,  yaitu tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia?

Lalu, apa itu Bintang Republik Indonesia, bagaimana bentuknya, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia adalah penghargaan tertinggi negara yang terdiri dari lima kelas, seperti Bintang Republik Indonesia Adipurna, dan dianugerahkan kepada WNI maupun WNA yang berjasa sangat luar biasa bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mari kita bahas lebih lengkap.

Baca juga: Arti Bintang Mahaputera Utama: Penghargaan Kehormatan Tinggi dari Presiden RI

Apa itu Bintang Republik Indonesia?

Menurut Undang-Undang Darurat RI Nomor 5 Tahun 1959 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan tertinggi di Indonesia.

Penghargaan ini diberikan untuk menghormati jasa yang sangat luar biasa bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara.

Yang menarik, Bintang Republik Indonesia tidak hanya bisa dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki jasa besar bagi bangsa.

Namun, untuk kelas tertinggi yakni Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan ini hanya diberikan kepada kepala negara asing.

Baca juga: Arti Bintang dalam Pangkat TNI: Dari Bintang 1 hingga Panglima Tertinggi

Bentuk Bintang Republik Indonesia yang penuh makna

Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia memiliki desain yang sarat dengan simbol kebangsaan. Bentuknya berupa:

Bintang ini memiliki ukuran berbeda sesuai kelasnya. Misalnya, untuk kelas satu dan dua, panjang jari-jari sinar emas mencapai 25,71 mm, sedangkan untuk kelas tiga mencapai 29,57 mm.

Kelas dan jenis Bintang Republik Indonesia

Tanda kehormatan ini terbagi menjadi lima kelas, yaitu:

Baca juga: Apa Itu Adhi Makayasa? Penghargaan Tertinggi untuk Lulusan Akademi Militer

Dasar hukum dan syarat penerimaan

Penganugerahan Bintang Republik Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2009.

Syarat penerima Bintang Republik Indonesia

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, syarat umum penerima antara lain:

Syarat khusus sesuai pasal 28 UU 20/2009, yakni berjasa sangat luar biasa dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara, serta jasanya diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI dari Terendah hingga Tertinggi di AD, AL, dan AU

Tata cara pemakaian Bintang Republik Indonesia

Penghargaan ini tidak hanya disimpan, tetapi juga dipakai pada momen-momen resmi kenegaraan.

  • Dipakai pada pakaian resmi nasional atau pakaian dinas upacara besar.
  • Cara pemakaian adalah dengan diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri, sehingga bintangnya terletak tepat di pinggang kiri.
  • Dilengkapi dengan Patra, yaitu tanda kecil yang dipasang di dada kiri pada saku baju. Jumlah Patra diatur sesuai tingkatan dan derajat tanda kehormatan.
  • Dilengkapi juga dengan Miniatur, yang dipasang pada lidah baju atau pakaian resmi dengan panjang maksimal 13 cm.
  • Ahli waris tidak berhak mengenakan, hanya boleh menyimpan penghargaan ini sebagai simbol jasa leluhurnya.

Baca juga: Makna Pewaris dan Ahli Waris: Jangan Salah Gunakan Istilahnya!

Makna penting Bintang Republik Indonesia

Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia adalah bentuk penghargaan tertinggi negara terhadap jasa luar biasa seseorang.

Penghargaan ini bukan sekadar simbol kebanggaan, tetapi juga pengakuan resmi atas pengorbanan dan pengabdian yang memberi manfaat besar bagi bangsa.

Dengan mengenal lebih dekat Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Mahaputera, hingga Bintang Jasa, kita bisa semakin memahami bagaimana negara menghormati putra-putri terbaiknya yang telah berjuang demi kejayaan Indonesia.

Jadi, jika ditanya apa itu Bintang Republik Indonesia, jawabannya adalah tanda kehormatan tertinggi dari negara untuk mereka yang telah berjasa luar biasa bagi tanah air tercinta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi