KOMPAS.com – Demonstrasi atau aksi unjuk rasa telah menjadi bagian penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Melalui aksi ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah atau pihak berwenang agar suara mereka tidak diabaikan.
Namun, kebebasan berdemonstrasi tidak berarti tanpa batas. Untuk menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan, pelaksanaan demo diatur melalui undang-undang serta peraturan khusus.
Tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tetap dalam koridor hukum.
Baca juga: Pergolakan Daerah dan Demonstrasi: Sebab, Akibat, dan Cara Mengatasi
Lalu, sejak kapan tradisi demonstrasi muncul di Indonesia? Apa saja aturan yang mengatur pelaksanaannya, serta apa sebenarnya tujuan utama dari penyelenggaraan aksi demo?
Sejarah demo di Indonesia
Sejarah peninggalan di Indonesia sudah berlangsung sejak masa kemerdekaan. Pada tahun 1945, aksi rakyat dan pemuda menjadi bagian penting dalam memperjuangkan lahirnya Republik Indonesia.
Setelah itu, demo sering menjadi motor perubahan politik. Misalnya, Tritura 1966 yang menumbangkan Orde Lama, Peristiwa Malari 1974 yang menentang investasi asing, hingga Reformasi 1998 yang memaksa Soeharto mundur setelah 32 tahun berkuasa.
Dalam perkembangan selanjutnya, peningkatan tersebut tetap menjadi sarana masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, mulai dari isu kenaikan BBM, korupsi, pelanggaran HAM, hingga kesejahteraan rakyat.
Peran mahasiswa sangat menonjol, menjadikan demo sebagai salah satu pilar penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Baca juga: Demo Ricuh di DPR Sore Ini, KRL Serpong–Tanah Abang Hanya Sampai Kebayoran-Palmerah
Peraturan demo
Ketentuan mengenai pemaksaan di Indonesia diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012.
Peraturan ini hadir untuk memastikan aksi unjuk rasa tetap berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Penyelenggara aksi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkat kewenangan, bukan meminta izin. Hal ini menegaskan bahwa penegasan merupakan hak warga negara yang tidak boleh ditolak kecuali melanggar undang-undang.
Dari sisi waktu, demo di tempat terbuka hanya diperbolehkan antara pukul 06.00–18.00, sedangkan di tempat tertutup hingga pukul 22.00.
Larangan juga berlaku di lokasi tertentu, misalnya lingkungan Istana Kepresidenan, rumah ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun, terminal, serta obyek vital nasional dalam radius 150 meter dari pagar luar. Selain itu, pemaksaan tidak boleh diadakan pada hari besar nasional.
Jenis aksi yang dilarang antara lain menunjukkan rasa dengan cara-cara anarkis, menggunakan kekerasan, membawa senjata atau benda berbahaya, merusak fasilitas umum, maupun mengganggu masyarakat.
Dengan aturan tersebut, penguatan yang diharapkan tetap menjadi sarana demokrasi yang sehat sekaligus menjaga keamanan dan kedamaian umum.
Baca juga: Imbas Demo Rusuh, Perjalanan KRL Rangkasbitung Hanya sampai Kebayoran
Tujuan demo
Secara umum, demonstrasi bertujuan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah atau pihak yang berwenang.
Melalui aksi ini, rakyat berharap ada perubahan kebijakan, perbaikan regulasi, hingga terciptanya kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang lebih adil.
Berikut beberapa tujuan utama dari demo:
- Menyampaikan aspirasi dan kritik
Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, protes, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
- Mendorong perubahan kebijakan
Aksi massa kerap diarahkan untuk menuntut perubahan atau perbaikan regulasi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
- Menegakkan keadilan sosial, ekonomi, dan politik
Demo sering digelar untuk memperjuangkan kesetaraan, terutama dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik.
Baca juga: Buruh Sumut Demo DPRD, Sebut Kebijakan Pemerintah Cekik Rakyat
- Membela hak kelompok tertentu
Buruh, petani, mahasiswa, hingga pelajar kerap menggunakan demonstrasi sebagai alat perjuangan untuk mendapatkan hak yang lebih adil.
- Menolak atau menghentikan kebijakan yang merugikan
Demonstrasi juga diarahkan pada penolakan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas
Banyak aksi menyoroti isu penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta transparansi dalam tata kelola negara.
- Mengangkat isu lingkungan dan HAM
Selain ekonomi dan politik, demo juga sering fokus pada isu lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga pendidikan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pada akhirnya, tujuan utama demo adalah menciptakan kondisi hidup yang lebih baik bagi rakyat melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan bersama.
Baca juga: Imbas Demo 28 Agustus, KRL Tak Bisa Lewati Jalur Stasiun Palmerah–Tanah Abang
Usia untuk mengikuti demo
Di Indonesia, aturan mengenai kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan adanya batasan usia bagi peserta unjuk rasa.
Artinya, secara hukum setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum, termasuk anak-anak dan pelajar.
Meski begitu, keterlibatan anak-anak dalam emisi sering menimbulkan kekhawatiran. Risiko kekerasan, potensi kericuhan, serta tidak adanya prosedur tetap (SOP) yang secara rinci mengatur perlakuan aparat terhadap anak dalam situasi demo membuat isu ini menjadi sorotan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sejumlah lembaga terkait bahkan telah mengimbau agar anak-anak sebaiknya tidak dilibatkan langsung dalam aksi massal.
Tujuannya adalah demi menjaga keselamatan serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Dengan demikian, meskipun secara hukum tidak ada batasan usia resmi, namun secara praktik pelibatan anak-anak dalam demo sangat tidak dianjurkan.
Apabila mereka tetap ikut serta, maka aparat keamanan maupun masyarakat di sekitar aksi berkewajiban memberikan perlindungan khusus untuk mencegah anak-anak menjadi korban dalam situasi yang berpotensi berbahaya.
Baca juga: Akses Jalan Pejompongan Dijaga Ketat Polisi saat Demo 28 Agustus di DPR
Referensi:
- Erlina, T. (2020). Peranan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Dan Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia Dalam Proses Peralihan Kepemimpinan Nasional Tahun 1965-1968. Jurnal Wahana Pendidikan, 7(1), 95-102.
- Halawa, Y., & Subaryana, AK (2022). Masa Orde Baru dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Bangsa Indonesia Tahun 1966-1977. TJANTRIK: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah, 1(1).