Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo: Sejarah, Peraturan, dan Tujuannya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
Bentrokan pelajar dan polisi pecah sekitar pukul 12.05 WIB saat demo di DPR, dipicu kabar penahanan pelajar hingga situasi sempat memanas.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Demonstrasi atau aksi unjuk rasa telah menjadi bagian penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Melalui aksi ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah atau pihak berwenang agar suara mereka tidak diabaikan.

Namun, kebebasan berdemonstrasi tidak berarti tanpa batas. Untuk menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan, pelaksanaan demo diatur melalui undang-undang serta peraturan khusus.

Tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tetap dalam koridor hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pergolakan Daerah dan Demonstrasi: Sebab, Akibat, dan Cara Mengatasi

Lalu, sejak kapan tradisi demonstrasi muncul di Indonesia? Apa saja aturan yang mengatur pelaksanaannya, serta apa sebenarnya tujuan utama dari penyelenggaraan aksi demo?

Sejarah demo di Indonesia

Sejarah peninggalan di Indonesia sudah berlangsung sejak masa kemerdekaan. Pada tahun 1945, aksi rakyat dan pemuda menjadi bagian penting dalam memperjuangkan lahirnya Republik Indonesia. 

Setelah itu, demo sering menjadi motor perubahan politik. Misalnya, Tritura 1966 yang menumbangkan Orde Lama, Peristiwa Malari 1974 yang menentang investasi asing, hingga Reformasi 1998 yang memaksa Soeharto mundur setelah 32 tahun berkuasa.

Dalam perkembangan selanjutnya, peningkatan tersebut tetap menjadi sarana masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, mulai dari isu kenaikan BBM, korupsi, pelanggaran HAM, hingga kesejahteraan rakyat.

Peran mahasiswa sangat menonjol, menjadikan demo sebagai salah satu pilar penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Baca juga: Demo Ricuh di DPR Sore Ini, KRL Serpong–Tanah Abang Hanya Sampai Kebayoran-Palmerah

Peraturan demo

Ketentuan mengenai pemaksaan di Indonesia diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012.

Peraturan ini hadir untuk memastikan aksi unjuk rasa tetap berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Penyelenggara aksi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkat kewenangan, bukan meminta izin. Hal ini menegaskan bahwa penegasan merupakan hak warga negara yang tidak boleh ditolak kecuali melanggar undang-undang.

Dari sisi waktu, demo di tempat terbuka hanya diperbolehkan antara pukul 06.00–18.00, sedangkan di tempat tertutup hingga pukul 22.00.

Larangan juga berlaku di lokasi tertentu, misalnya lingkungan Istana Kepresidenan, rumah ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun, terminal, serta obyek vital nasional dalam radius 150 meter dari pagar luar. Selain itu, pemaksaan tidak boleh diadakan pada hari besar nasional.

Jenis aksi yang dilarang antara lain menunjukkan rasa dengan cara-cara anarkis, menggunakan kekerasan, membawa senjata atau benda berbahaya, merusak fasilitas umum, maupun mengganggu masyarakat.

Dengan aturan tersebut, penguatan yang diharapkan tetap menjadi sarana demokrasi yang sehat sekaligus menjaga keamanan dan kedamaian umum.

Baca juga: Imbas Demo Rusuh, Perjalanan KRL Rangkasbitung Hanya sampai Kebayoran

Tujuan demo

Secara umum, demonstrasi bertujuan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah atau pihak yang berwenang.

Melalui aksi ini, rakyat berharap ada perubahan kebijakan, perbaikan regulasi, hingga terciptanya kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang lebih adil.

Berikut beberapa tujuan utama dari demo:

  • Menyampaikan aspirasi dan kritik 

Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, protes, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

  • Mendorong perubahan kebijakan

Aksi massa kerap diarahkan untuk menuntut perubahan atau perbaikan regulasi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

  • Menegakkan keadilan sosial, ekonomi, dan politik 

Demo sering digelar untuk memperjuangkan kesetaraan, terutama dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik.

Baca juga: Buruh Sumut Demo DPRD, Sebut Kebijakan Pemerintah Cekik Rakyat

  • Membela hak kelompok tertentu 

Buruh, petani, mahasiswa, hingga pelajar kerap menggunakan demonstrasi sebagai alat perjuangan untuk mendapatkan hak yang lebih adil.

  • Menolak atau menghentikan kebijakan yang merugikan 

Demonstrasi juga diarahkan pada penolakan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat.

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas 

Banyak aksi menyoroti isu penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta transparansi dalam tata kelola negara.

  • Mengangkat isu lingkungan dan HAM 

Selain ekonomi dan politik, demo juga sering fokus pada isu lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga pendidikan.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat 

Pada akhirnya, tujuan utama demo adalah menciptakan kondisi hidup yang lebih baik bagi rakyat melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan bersama.

Baca juga: Imbas Demo 28 Agustus, KRL Tak Bisa Lewati Jalur Stasiun Palmerah–Tanah Abang

Usia untuk mengikuti demo

Di Indonesia, aturan mengenai kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan adanya batasan usia bagi peserta unjuk rasa. 

Artinya, secara hukum setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum, termasuk anak-anak dan pelajar.

Meski begitu, keterlibatan anak-anak dalam emisi sering menimbulkan kekhawatiran. Risiko kekerasan, potensi kericuhan, serta tidak adanya prosedur tetap (SOP) yang secara rinci mengatur perlakuan aparat terhadap anak dalam situasi demo membuat isu ini menjadi sorotan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sejumlah lembaga terkait bahkan telah mengimbau agar anak-anak sebaiknya tidak dilibatkan langsung dalam aksi massal.

Tujuannya adalah demi menjaga keselamatan serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Dengan demikian, meskipun secara hukum tidak ada batasan usia resmi, namun secara praktik pelibatan anak-anak dalam demo sangat tidak dianjurkan.

Apabila mereka tetap ikut serta, maka aparat keamanan maupun masyarakat di sekitar aksi berkewajiban memberikan perlindungan khusus untuk mencegah anak-anak menjadi korban dalam situasi yang berpotensi berbahaya.

Baca juga: Akses Jalan Pejompongan Dijaga Ketat Polisi saat Demo 28 Agustus di DPR

 

Referensi:

  • Erlina, T. (2020). Peranan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Dan Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia Dalam Proses Peralihan Kepemimpinan Nasional Tahun 1965-1968. Jurnal Wahana Pendidikan, 7(1), 95-102.
  • Halawa, Y., & Subaryana, AK (2022). Masa Orde Baru dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Bangsa Indonesia Tahun 1966-1977. TJANTRIK: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah, 1(1).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: kompas.id
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi