KOMPAS.com - Istilah atau singkatan yang berkaitan dengan kepolisian sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui berita, media sosial, maupun saat disiarkan langsung di kantor polisi.
Sebutan seperti Kapolri atau Bareskrim mungkin sudah familiar di telinga. Namun, tidak semua orang mengetahui panjangan dari singkatan-singkatan tersebut.
Baca juga: Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Agar lebih jelas, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Kepanjangan POLRI
Istilah POLRI sendiri sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi di Tingkat Markas Besar Kepolisian.
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, POLRI ditegaskan sebagai singkatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
POLRI tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keamanan dan ketertiban dalam negeri.
Selain istilah POLRI, ada sejumlah singkatan lain yang kerap digunakan dalam struktur organisasi kepolisian, di antaranya:
- Mabes Polri: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kapolri: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Itwasum Polri: Inspektorat Pengawasan Umum Polri
- Stamaops Polri: Staf Utama Operasi Polri
- Stamarena Polri: Staf Utama Perencanaan Umum dan Anggaran Polri
- SSDM Polri: Staf Sumber Daya Manusia Polri
- Slog Polri: Staf Logistik Polri
- Divpropam Polri: Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
- Divkum Polri: Divisi Hukum Polri
- Divhumas Polri: Divisi Hubungan Masyarakat Polri
- Divhubinter Polri: Divisi Hubungan Internasional Polri
- Div TIK Polri: Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri
- Sahli Kapolri: Staf Ahli Kapolri
- Spripim Polri: Staf Pribadi Pimpinan Polri
- Setum Polri: Sekretariat Umum Polri
- Yanma Polri: Pelayanan Markas Polri
- Baintelkam Polri: Badan Intelijen Keamanan Polri
- Baharkam Polri: Badan Pemeliharaan Keamanan Polri
- Bareskrim: Badan Reserse Kriminal Polri
- Kortastipidkor: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Korlantas Polri: Korps Lalu Lintas Polri
- Korbrimob Polri: Korps Brigade Mobil Polri
- Densus 88 AT Polri: Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri
- Lemdiklat Polri: Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri
- Puslitbang Polri: Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri
- Puskeu Polri: Pusat Keuangan Polri
- Pusdokkes Polri: Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri
- Pusjarah Polri: Pusat Sejarah Polri
Baca juga: Peranan POLRI terhadap Keamanan dalam Negeri
Kedudukan POLRI dalam struktur negara
Kedudukan Polri dalam ketatanegaraan menjadi pembahasan penting sejak era reformasi. Perdebatan muncul terkait posisi Polri, apakah harus berada di bawah kementerian tertentu atau berdiri mandiri.
Hal ini kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa Polri adalah lembaga mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebelum UU tersebut berlaku, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000, Polri masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, UU Kepolisian 2002 menegaskan kemandirian Polri, sehingga tidak lagi berada di bawah lembaga lain.
Kemandirian ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memisahkan Polri dari militer (TNI) sekaligus menjadikannya institusi sipil yang profesional.
Meski begitu, muncul pandangan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden berpotensi membuatnya menjadi alat kekuasaan.
Di sisi lain, kemandirian dianggap penting agar Polri dapat menegakkan hukum secara netral dan tanpa intervensi.
Baca juga: TNI, Sejarah dan Fungsinya
POLRI sebagai alat negara yang mandiri
Sebagai alat negara, Polri memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan nasional. Kemandirian yang diatur melalui UU 2002 mencakup struktur organisasi maupun pelaksanaan tugas di lapangan.
Dengan rantai komando yang jelas, setiap anggota Polri bertanggung jawab secara berjenjang hingga ke tingkat pusat, yang pada akhirnya bermuara pada Presiden.
Polri menjalankan dua fungsi utama:
- Fungsi yustisial, yaitu penegakan hukum.
- Fungsi sosial, yaitu perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: 7 Anggota TNI AD yang Tewas dalam Lubang Buaya G30S
Tugas pokok POLRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri dibagi menjadi tiga:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
Menjaga agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan tertib melalui upaya pencegahan maupun penindakan.
- Menegakkan hukum
Melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan terhadap pelanggaran hukum dengan prinsip keadilan.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Polri tidak hanya bertugas sebagai aparat hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang melindungi dengan sikap santun, menjunjung tinggi HAM, dan memberikan rasa aman.
Referensi:
- Latukau, F. (2019). Kajian Kemajuan Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah, 15(1).
- Tamrin, H. (2023). Menyoal Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Demokrasi. Jurnal Legalitas (JLE), 1(01), 125–135.