Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi tahanan.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat beberapa bentuk pengampunan dan keringanan hukuman yang dapat diberikan oleh negara kepada seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.

Istilah seperti amnesti, abolisi, grasi, dan remisi sering muncul dalam pemberitaan. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami perbedaan di antara keempatnya.

Padahal, meskipun sama-sama berkaitan dengan penghapusan atau pengurangan hukuman, masing-masing istilah memiliki pengertian, syarat, dan prosedur yang berbeda.

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah menafsirkan langkah yang diambil pemerintah atau presiden ketika memberi pengampunan terhadap seorang terpidana atau sekelompok orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hak Preogratif Presiden: Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi

Simak penjelasan lebih rinci mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan remisi, berikut: 

Pengertian amnesty, abolisi, grasi, dan remisi

Berikut penjelasan mengenai masing-masing bentuk pengampunan dan keringan hukuman: 

Pengertian amnesty

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ciri utama amnesti adalah sifat yang kolektif, sehingga berlaku untuk banyak orang sekaligus, bukan hanya individu.

Uniknya, amnesti dapat diberikan tanpa adanya pengajuan permohonan dari pihak yang berkepentingan.

Presiden dapat mengeluarkan keputusan amnesti demi kepentingan negara, terutama pada kasus-kasus politik atau kasus-kasus besar yang berkaitan dengan stabilitas nasional.

Misalnya, dalam sejarah Indonesia, amnesti pernah diberikan kepada sejumlah tahanan politik setelah terjadi pergolakan nasional.

Dengan adanya amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti akan dihapuskan.

Dengan demikian, amnesti nasional lebih bersifat politis dan kolektif, serta biasanya digunakan sebagai langkah rekonsiliasi.

Baca juga: Mengenal Eksepsi dalam Hukum Perdata: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Pengertian abolisi

Berbeda dengan amnesti, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang masih berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau belum sampai pada vonis pengadilan.

Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini berarti seseorang yang mendapat abolisi tidak akan lagi diproses secara hukum atas perkara yang menjeratnya.

Abolisi biasanya diberikan untuk perorangan, bukan kelompok besar. Sifatnya lebih spesifik dan khusus, serta biasanya diberikan karena ada pertimbangan kemanusiaan, keadilan, atau alasan politik tertentu.

Contohnya, seorang tokoh nasional yang dianggap berjasa mungkin mendapat penghapusan dari presiden agar proses hukumnya dihentikan, karena melanjutkan perkara tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kepentingan bangsa.

Dengan demikian, abolisi berfungsi sebagai sarana penerangan perkara sejak awal, sebelum pelaksanaan pengadilan tiba.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Indonesia?

Pengertian grasi

Grasi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden kepada seorang terpidana yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bentuk grasi bisa berupa:

Namun, grasi tidak diberikan secara sepihak. Presiden perlu memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung sebelum mengabulkan permohonan grasi.

Selain itu, berbeda dari amnesti dan abolisi, grasi biasanya diserahkan oleh terpidana sendiri, atau melalui penasihat hukumnya, karena merasa hukumannya terlalu berat atau ingin menunjukkan penyesalan atas kesalahannya.

Dengan grasi, seorang terpidana tetap dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya dapat dikurangi atau dihapuskan sebagian. Hal ini menunjukkan adanya ruang kemanusiaan dalam sistem hukum tanpa menghilangkan status bersalah terpidana.

Baca juga: Norma Hukum Memuat Dua Hal, Apa Saja?

Pengertian remisi 

Remisi berbeda dari bentuk pengampunan ketiga sebelumnya. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada kompensasi yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

Ciri khas remisi adalah bahwa ia tidak menghapus hukuman, melainkan hanya mengurangi lamanya masa tahanan.

Dengan remisi, pengampunan tetap harus menjalani hukuman, hanya saja dalam jangka waktu yang lebih singkat.

Remisi juga tidak berlaku bagi pidana seumur hidup, tetapi dapat diberikan pada kerusakan dengan pidana terbatas yang memenuhi syarat berkelakuan baik.

Biasanya, remisi diberikan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus), hari besar keagamaan, atau peringatan nasional tertentu.

Pemberian remisi juga dianggap sebagai bentuk penghargaan negara kepada penghargaan yang disiplin, menaati peraturan, dan menunjukkan sikap positif selama masa pelatihan.

Baca juga: Unsur dan Syarat Negara Hukum 

Perbedaan singkat amnesti, abolisi, grasi, dan remisi

Berikut perbedaan singkat antara amnesti, abolisi, grasi, dan remisi:

Aspek Amnesty Abolisi Grasi Remisi
Asal kata

Berasal dari bahasa Yunani Kuno "amnēstía" yang berarti mengabaikan.

Berasal dari bahasa Inggris "abolition" yang berarti penghapusan. Berasal dari bahasa Belanda "gratie" yang berarti anugerah.

Berasal dari bahasa Latin "remissio" yang berarti pengurangan.

pengertian

Menghapus penalti secara kolektif, biasanya dalam kasus politik.

Menghentikan proses hukum yang masih berjalan, bersifat individual.

Keringanan hukuman setelah putusan tetap, diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pengurangan masa tahanan bagi perbaikan berkelakuan baik.

Status kasus Kasus dihapuskan. Kasus dihentikan. Eksekusi hukuman diubah atau diringankan. Status kasus tidak berubah, masa hukuman diberi keringanan berdasarkan aturan.
Akibat hukum Seluruh hukuman dihapuskan.

Pihak yang mendapat abolisi dibebaskan dari tuntutan.

Mengurangi masa hukuman atau membebaskan dari pidana.

Mengurangi durasi pelaksanaan hukuman.

Sifat

Bersifat político-administratif (tindakan administratif dan politik)

Bersifat penghentian proses hukum yang sedang berlangsung sebelum ada vonis pengadilan. 

Bersifat perubahan atau pengurangan pelaksanaan pidana yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.

Bersifat pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Dasar hukum

Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 (UU Darurat)

Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 (UU Darurat)

Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumhan Nomor 16 tahun 2023

Diberikan oleh

Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)

 

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baca juga: Norma Hukum Tertinggi di Indonesia beserta Penjelasannya

 

Referensi

 

                                                        

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi