KOMPAS.com – DPR RI melalui komisi-komisinya berperan aktif mengawasi sekaligus merumuskan kebijakan di bidang tersebut. Di antara komisi yang memiliki peran strategis, Komisi I dan Komisi III sering menjadi pusat perhatian.
Komisi I bergelut dengan persoalan pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi, dan intelijen, sedangkan Komisi III fokus pada bidang hukum, HAM, dan keamanan.
Kinerja keduanya berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat sekaligus posisi Indonesia di mata dunia.
Komisi I dan komisi III bekerja dengan mitra masing-masing, baik kementerian maupun lembaga negara, yang setiap kebijakannya berdampak langsung pada publik.
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
Namun, apa saja tugas-tugas dari komisi I dan komisi III DPR RI? Berikut adalah tugas-tugas komisi I dan komisi III DPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014:
Tugas komisi I DPR RI
Komisi I DPR RI memiliki tugas utama di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, khususnya dalam sektor pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Selain itu, Komisi I juga berwenang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional.
Berikut rincian tugasnya:
Legislasi- Menyiapkan, menyusun, membahas, dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi I.
- Membahas RUU yang diusulkan pemerintah maupun DPR.
- Memberikan persetujuan terhadap pengesahan perjanjian internasional (ratifikasi).
- Membahas serta mengusulkan penyempurnaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi serta program kementerian/lembaga mitra kerja Komisi I.
Baca juga: Apa Saja Manfaat Adanya DPR? Jawaban TVRI 2 September SD Kelas 4-6
Pengawasan- Mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, serta peraturan pelaksanaannya dalam lingkup kerja Komisi I.
- Membahas serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Memberikan masukan kepada BPK terkait rencana kerja pemeriksaan dan kualitas laporan hasil pemeriksaan.
- Uji kepatutan dan kkelayakan (Fit and Proper Test)
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengangkatan jabatan strategis, antara lain:
-
- Duta Besar Republik Indonesia,
- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN),
- Panglima TNI,
- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
- Anggota Komisi Informasi Pusat,
- Lembaga Sensor Film.
- Menyelenggarakan rapat kerja dengan kementerian/lembaga mitra kerja di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
- Menindaklanjuti aspirasi masyarakat maupun anggota DPR terkait daerah pemilihan dalam lingkup kerja Komisi I.
Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11
Tugas komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan negara.
Fungsi utamanya dijalankan melalui bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.
Berikut rincian tugasnya:
Legislasi- Menyusun, membahas, dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan hukum, HAM, dan keamanan negara.
- Membahas RUU usulan Presiden, DPR, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Menetapkan undang-undang bersama Presiden sesuai bidang tugas Komisi III.
Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Anggaran- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait dengan mitra kerja Komisi III.
- Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU APBN dan hal-hal yang menyangkut keuangan negara.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang hukum, HAM, dan keamanan negara.
- Memantau penggunaan anggaran pada sektor hukum dan keamanan.
- Melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Mengawasi penegakan dan perlindungan HAM melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
- Mengadakan rapat dengar pendapat serta koordinasi dengan lembaga mitra kerja seperti Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Baca juga: Pengertian Hak Angket Pada DPR
Tugas lainnya- Memantau penanganan kasus pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
- Menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan keamanan.
Perbedaan tugas-tugas komisi I dan komisi III DPR RI
Berikut tabel perbedaan tugas Komisi I dan Komisi III DPR RI:
Aspek | Komisi I | Komisi III |
Bidang |
Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Intelijen |
Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Keamanan |
Legislasi |
Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen |
Membahas RUU terkait hukum, HAM, dan keamanan |
Anggaran |
Membahas dan menetapkan anggaran untuk kementerian/lembaga di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen |
Membahas dan menetapkan anggaran untuk lembaga hukum dan keamanan seperti Polri, Kejaksaan, KPK, BNN |
Pengawasan |
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan anggaran di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, intelijen |
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kinerja aparat penegak hukum, dan penegakan HAM |
Mitra kerja |
Kementerian Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, TNI, BIN, dan lembaga terkait lainnya |
Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Mahkamah Agung, Komnas HAM, BNN, dan lembaga hukum lainnya |
Tugas khusus |
Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional, uji kelayakan jabatan strategis, pengawasan intelijen |
Pengawasan khusus bidang hukum dan keamanan, penanganan pelanggaran HAM, pengawasan penegak hukum |
Referensi:
- Muchlisin, M. (2019). Kedudukan Serta Fungsi DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 124-130.
- Apriandani, B., Sumantri, S., & Sofian, S. (2025). URGENSI DPR RI DALAM FUNGSI PENGAWASAN ANGGARAN DI INDONESIA. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(2), 1327-1333.
- Said, A. R., & Ahmad, S. (2024). Hak Angket Dalam Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 361-376.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.