Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Tugas Komisi I dan Komisi III DPR RI? Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Rapat kerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Komisi I DPR RI berubah tertutup ketika memasuki pembahasan soal Pilkada Serentak 2024, Kamis (7/11/2024).
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – DPR RI melalui komisi-komisinya berperan aktif mengawasi sekaligus merumuskan kebijakan di bidang tersebut. Di antara komisi yang memiliki peran strategis, Komisi I dan Komisi III sering menjadi pusat perhatian.

Komisi I bergelut dengan persoalan pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi, dan intelijen, sedangkan Komisi III fokus pada bidang hukum, HAM, dan keamanan.

Kinerja keduanya berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat sekaligus posisi Indonesia di mata dunia.

Komisi I dan komisi III bekerja dengan mitra masing-masing, baik kementerian maupun lembaga negara, yang setiap kebijakannya berdampak langsung pada publik. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Namun, apa saja tugas-tugas dari komisi I dan komisi III DPR RI? Berikut adalah tugas-tugas komisi I dan komisi III DPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014:

Tugas komisi I DPR RI

Komisi I DPR RI memiliki tugas utama di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, khususnya dalam sektor pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

Selain itu, Komisi I juga berwenang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional.

Berikut rincian tugasnya:

Legislasi Anggaran

Baca juga: Apa Saja Manfaat Adanya DPR? Jawaban TVRI 2 September SD Kelas 4-6

Pengawasan
    1. Duta Besar Republik Indonesia,
    2. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN),
    3. Panglima TNI,
    4. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
    5. Anggota Komisi Informasi Pusat,
    6. Lembaga Sensor Film.
Tugas lainnya

Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Tugas komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan negara.

Fungsi utamanya dijalankan melalui bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Berikut rincian tugasnya:

Legislasi

Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Anggaran Pengawasan

Baca juga: Pengertian Hak Angket Pada DPR

Tugas lainnya

Perbedaan tugas-tugas komisi I dan komisi III DPR RI

Berikut tabel perbedaan tugas Komisi I dan Komisi III DPR RI:

Aspek Komisi I Komisi III
Bidang

Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Intelijen

Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Keamanan

Legislasi

Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen

Membahas RUU terkait hukum, HAM, dan keamanan

Anggaran

Membahas dan menetapkan anggaran untuk kementerian/lembaga di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen

Membahas dan menetapkan anggaran untuk lembaga hukum dan keamanan seperti Polri, Kejaksaan, KPK, BNN

Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan anggaran di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, intelijen

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kinerja aparat penegak hukum, dan penegakan HAM

Mitra kerja

Kementerian Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, TNI, BIN, dan lembaga terkait lainnya

Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Mahkamah Agung, Komnas HAM, BNN, dan lembaga hukum lainnya

Tugas khusus

Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional, uji kelayakan jabatan strategis, pengawasan intelijen

Pengawasan khusus bidang hukum dan keamanan, penanganan pelanggaran HAM, pengawasan penegak hukum

 

Referensi:

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi