KOMPAS.com - Peserta yang dinyatakan lolos untuk alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pemberkasan.
Salah satu dokumen penting yang harus diunggah secara daring adalah Surat Pernyataan 5 Poin, sesuai ketentuan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Surat pernyataan ini wajib dibubuhi materai, ditandatangani calon PPPK, dan diunggah ke portal resmi sscasn.bkn.go.id sebagai bagian dari proses administrasi.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, Resmi dari SSCASN BKN!
Isi format surat pernyataan 5 poin PPPK Paruh Waktu 2025
Format surat pernyataan 5 poin PPPK paruh waktu berisi identitas pribadi pelamar, seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor KTP, pendidikan terakhir, jabatan dan unit kerja yang dilamar, alamat domisili, nomor telepon, hingga alamat email.
Setelah identitas, pelamar diminta menyatakan lima hal pokok, yaitu:
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, maupun pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain sesuai penugasan instansi pemerintah.
Baca juga: PPPK Kejaksaan 2025 Dibuka! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Contoh surat pernyataan 5 poin PPK Paruh Waktu
Berikut contoh redaksi surat pernyataan PPPK paruh waktu tahun 2025 yang dapat dijadikan acuan:
SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR PPPK PARUH WAKTUYang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
Nomor KTP:
Pendidikan:
Jabatan yang dilamar:
Unit kerja yang dilamar:
Alamat domisili saat ini:
Alamat sesuai KTP:
Nomor HP:
Alamat email:
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
(Kota), (Tanggal-Bulan-Tahun)
Yang membuat pernyataan,
[Tanda Tangan di atas Materai Rp10.000]
[Nama Lengkap]
Baca juga: PPPK Kejaksaan 2025 Dibuka! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Link download format surat pernyataan 5 poin
Bagi calon PPPK yang membutuhkan, format resmi Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu dapat diunduh melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tautan berikut:
Download Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu (PDF)
Pentingnya surat pernyataan
Surat pernyataan 5 poin PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas.
Dokumen ini menjadi bukti komitmen calon ASN kontrak untuk mematuhi aturan kepegawaian, menjaga integritas, serta siap ditempatkan di wilayah mana pun.
Kelengkapan administrasi, termasuk surat pernyataan ini, akan memengaruhi validasi kelulusan calon PPPK.
Oleh sebab itu, calon pelamar diimbau memeriksa dengan cermat setiap detail identitas dan isi surat sebelum mengunggahnya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 Masih Dibuka, Ini Cara Daftarnya!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.